BANDA ACEH – Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Aceh beserta Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, berhasil menggagalkan penyelundupan 471 ekor Lobster bertelur yang akan dikirim ke luar Aceh, Rabu, 10 Januari 2018, lalu.

Kepala BKIPM Aceh, M Darwin Syah Putra melalui siaran pers, mengatakan, ratusan ekor lobster disita saat operasi bersama dalam penegakan Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 terkait pelarangan penangkapan lobster.

“Operasi ini dilakukan terhadap 5 penampung komoditas hasil perikanan di wilayah kota Banda Aceh,” kata Kasi Pengawasan Pengendalian dan Informasi (Wasdalin), Hudaibiya Al Faruqie, saat dikonfirmasi, Jumat, 10 Januari 2018.

Pada operasi tersebut, hasil temuan di lapangan dikatakannya, banyak penampung menerima lobster bertelur dan membersihkan telurnya untuk dikirim.

“Hal itu untuk mengelabui petugas, setelah dilakukan pengembangan, lobster yang tidak sesuai ditampung di keramba,” ungkapnya.

Lobster bertelur yang berhasil mereka sita kemudian dilepasliarkan kembali di kawasan perairan Ulee Lheue, Banda Aceh, pada Rabu lalu.

Selain itu, BKIPM Aceh juga mengeluarkan himbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak menangkap komoditas yang tidak sesuai aturan atau Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 terkait pelarangan penangkapan lobster.

“Karena dalam aturan menyatakan pelarangan tangkap,” ujarnya.[]