JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memberikan sanksi tegas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menyebarkan ujaran kebencian, intoleransi, permusuhan, dan perpecahan atau paham radikalisme.

“Untuk mencegah meluasnya radikalisme, saya akan memberikan sanksi tegas kepada mereka yang menyebarkan ujaran kebencian, intoleransi, permusuhan dan perpecahan,” tegas Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, di Jakarta, Senin, 14 Mei 2018.

Bima menyarankan, agar sesama PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) saling mengingatkan, bahkan melaporkan rekannya yang memperkeruh suasana atau melakukan berbagai bentuk pemecahbelah persatuan lainnya.

“Jaga persatuan dan kebhinekaan Indonesia. Bagi kita para PNS, menjaga Pancasila, UUD 1945, dan NKRI adalah sumpah yang harus dilaksanakan,” ujar Bima.[] Sumber: liputan6.com