BANDA ACEH – Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mengamankan seekor siamang (symphalangus syndactilus) dari seorang warga asal Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, Minggu, 21 Januari 2018. Pengamanan siamang tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Kehutanan Aceh, Kurniady.
“Jenis kelamin siamang jantan dengan usia diperkirakan lebih kurang 12 tahun. Ibrahim memelihara dan merawat satwa tersebut dari masih kecil,” kata Kepala BKSDA Aceh, Sapto Aji Prabowo, saat dikonfirmasi, Minggu malam.
Sapto mengatakan symphalangus syndactilus atau dikenal dengan nama siamang merupakan salah satu satwa yang dilindungi pemerintah. Hal ini berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
“Yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa satwa yang dirawat dan dipelihara tersebut merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi oleh pemerintah,” katanya.
Hingga saat ini, Tim BKSDA Aceh masih terus menyambangi kediaman Ibrahim untuk menyosialisasikan tentang satwa yang dilindungi tersebut. Mereka juga berupaya agar Ibrahim mau secara sukarela menyerahkan satwa tersebut untuk dikembalikan ke habitat alaminya.
Sapto mengatakan siamang masuk dalam status kategori konservasi Intenational Union for Conservation of Nature and Natural Resouce (IUCN) Red List of Threatened Species.
Di Aceh, spesies ini dalam status endangered atau terancam atau genting. Sementara sisa habitat alaminya saat ini berada di kawasan hutan di Kabupaten Aceh Besar, kawasan hutan sepanjang Aceh Tamiang, dan kawasan hutan Kota Subulussalam yang berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara.[]



