LHOKSEUMAWE – Masa kontrak pengelolaan Blok B di Aceh Utara akan berakhir tahun 2018. Pimpinan DPRK Aceh Utara menilai pemerintah kabupaten ini melalui perusahaan daerah harus dilibatkan dalam pengelolaan blok migas itu untuk masa kontrak periode berikutnya, sehingga “tuan rumah” tidak lagi sekadar menjadi penonton.

Blok minyak dan gas bumi (migas) itu mulanya dikelola perusahaan raksasa Amerika Serikat, Mobil Oil Indonesia/ExxonMobil sejak 1970-an. PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya yaitu PT Pertamina Hulu Energi (PHE) kemudian mengambil alih Blok B itu, termasuk Blok NSO di lepas pantai dari ExxonMobil sejak Oktober 2015.

“Aceh Utara bek jeut keu penonton sabe. Po ‘umong’ atau ‘blang’ beu diteume rasa sisa hasil migas nyan dengon cara terlibat langsong dalam pengelolaan (Aceh Utara jangan hanya menjadi penonton saja. Pemilik tempat/lahan harus dapat merasakan sisa hasil migas itu dengan cara terlibat langsung dalam pengelolaan),” kata Wakil Ketua DPRK Aceh Utara Abdul Muthalib alias Taliban kepada portalsatu.com di Lhokseumawe, dua hari lalu.

Taliban menyebut Pemerintah Aceh Utara sudah lama memiliki Perusahaan Daerah (PD) Pase Energi yang merupakan PD bidang migas. Itu sebabnya, ia menekankan pentingnya Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait untuk melibatkan PD tersebut dalam perpanjangan kontrak pengelolaan Blok B pascatahun 2018.

“Jangan hanya dilibatkan Pemerintah Aceh atau PDPA (Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh), tapi juga Pemerintah Aceh Utara melalui perusahaan daerahnya. Apalagi sekarang sudah ada BPMA (Badan Pengelola Migas Aceh), jadi saya kira kini saatnya ‘tuan rumah’ yaitu kabupaten penghasil migas ikut dilibatkan dalam pengelolaan,” ujar Taliban.

Taliban mengingatkan Bupati Aceh Utara bersama manajemen PD Pase Energi tidak “duduk manis”, melainkan harus proaktif melakukan komunikasi dengan BPMA dan Kementerian ESDM agar ke depan dilibatkan dalam pengelolaan blok migas.

“Tahun 2018 itu tidak lama lagi, eksekutif Aceh Utara jangan menunggu di balik meja, jangan nanti sibuk setelah kontrak baru diteken tanpa dilibatkan Aceh Utara sebagai daerah penghasil dalam pengelolaan blok migas itu,” kata pimpinan DPRK Aceh Utara dari Partai Aceh itu.

Taliban melanjutkan, salah satu hal penting yang harus direalisasikan PT PHE sebagai pengelola Blok B saat ini adalah membangun kembali jalan lingkungan perusahaan itu. “Sejak masa ExxonMobil, jalan lingkungan itu dalam kondisi rusak parah, sehingga membuat masyarakat menderita akibat sering terjadi kecelakaan. Ironisnya, kondisi jalan sampai sekarang belum berubah, padahal sudah berulang kali kita minta dibangun kembali,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Pertamina tertarik memperpanjang kontrak pengelolaan dua blok migas di Aceh. Kedua blok itu, Blok B dan Blok NSO yang masa kontrak pengelolaannya akan berakhir 2018.

Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto mengatakan akan meminta kepada pemerintah agar Pertamina tetap bisa mengelola blok tersebut pascamasa kontraknya berakhir. “Kami kan sudah masuk. Tentu  akan minta diperpanjang kontraknya,” kata dia di Gedung BUMN, Jakarta, seperti dikutip katadata.co.id, 22 April 2016.

Vice Presiden Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro mengatakan, pihaknya akan berdiskusi dengan Pemerintah Aceh. Sebab, Pertamina ingin mengajak pemerintah provinsi untuk bersama-sama mengelola dua blok tersebut.

“Kami juga sedang merancang pertemuan dengan Gubernur Aceh secara langsung, karena ketika kontrak habis mungkin ada aspirasi dari pemerintah daerah untuk ikut atau segala macam,” ujar dia. 

Wianda mengatakan, salah satu alasan Pertamina ingin memperpanjang kontrak dua blok tersebut, karena potensinya masih sangat besar. Terlebih lagi, Pertamina memiliki fasilitas regasifikasi Arun yang juga baru diambil alih dari Exxon. (Baca: Pertamina Gandeng Pemerintah Aceh Perpanjang Kontrak 2 Blok Migas)[] (idg)

Baca juga:

Ini Dia Cadangan Migas Blok B dan Blok NSO