LHOKSEUMAWE – Ketua Tim Penyidik BNN Pusat, Kompol Sudiharto mengatakan, pihaknya menyelidiki (lidik) keberadaan “pabrik” sabu di Aceh Utara sejak tiga bulan lalu. Setelah dipastikan lokasinya, yaitu sebuah rumah di Desa Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, langsung digerebek oleh tim BNN, Sabtu, 13 Agustus 2016, malam.

“Kami telah melakukan penyelidikan sejak tiga bulan yang lalu terhadap keberadaan pabrik sabu ini, dan baru mengambil tindakan,” kata Sudiharto kepada para wartawan di Aceh Utara, Minggu, 14 Agustus 2016.

“Setelah kita selidiki kepastiannya (lokasi rumah yang menjadi “pabrik” sabu), tadi malam langsung kita lakukan penggerebekan,” ujar Sudiharto lagi.

Sudiharto menjelaskan, penggerebekan tersebut dilakukan pada Sabtu/kemarin, sekitar pukul 21.30 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, tim BNN Pusat yang dibantu jajaran Polres Lhokseumawe berhasil meringkus dua tersangka dan barang bukti berupa peralatan maupun bahan pembuatan sabu.

Dia menyebut kedua tersangka ialah Edi Subhan, warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, dan Muldani, warga Kota Banda Aceh. “(Saat ditangkap) kedua tersangka tidak melakukan perlawanan. Keduanya langsung diamankan agar tidak bisa melarikan diri,” kata Sudiharto.

Sudiharto menyebut barang bukti berupa bahan baku yang ditemukan di lokasi ialah puluhan paket obat asma dan bahan-bahan pendukung lainnya untuk pembuatan sabu. “Mengenai apa saja jenisnya, harus dilakukan uji laboratorium,” ujarnya.

“Nantinya barang bukti dan tersangka akan diboyong ke Jakarta untuk penyelidikan lanjutan,” kata Sudiharto lagi.[] (idg)