JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita 38 kilogram sabu dan 30.000 butir ekstasi dari jaringan bandar narkoba Burhanuddin. Pria asal Pidie itu tewas ditembak oleh petugas BNN karena berusaha kabur saat penangkapan di Aceh Besar, 7 November 2018 lalu.
Kepala BNN, Komjen Pol. Heru Winarko, di Jakarta Timur, Rabu, 14 November 2018, mengatakan, pengembangan kasus tersebut mengantarkan BNN kepada empat orang yang menjadi kurir Burhanuddin. Dua tersangka atas nama Saiful Nurdin alias Pun dan Musliadi ditangkap, Rabu (7/11), sekitar pukul 16.30 WIB. Keduanya berperan menerima barang di darat yang dikirim dari Penang, Malaysia, melalui perairan Langsa.
“Barang bukti 38 kilogram narkotika jenis sabu dan 30.000 butir ekstasi ditemukan di dalam kawasan perkebunan sawit masyarakat Kampung Asam Puetek, Langsa Lama, (Kota) Langsa yang merupakan tempatnya Musliadi dan Saiful Nurdin alias Pun menyimpan dan menyembunyikan barang narkotika tersebut,” kata Heru.
Dua tersangka lainnya, Muhamad Fauzi alias Fauzi dan Munzilin Ismail alias Apali berperan sebagai anak buah kapal yang membawa speed boat dari Penang, Malaysia ke Langsa. Keduanya ditangkap, Kamis (8/11). “Sekitar pukul 05.00 WIB, Fauzi ditangkap di Dusun Tualang Peureulak, Aceh Timur. Dan sekitar pukul 13.00 WIB, Apali ditangkap di tambak udang milik masyarakat Desa Alue Blue, Peureulak, Aceh Timur,” ucap Heru.
Heru mengatakan, selain barang bukti narkoba, BNN juga mengamankan dua senjata laras panjang dan kartu identitas para tersangka. Heru memastikan mereka akan diancam dengan hukuman mati sesuai UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal pidana mati,” ujarnya.
Seperti diketahui, pengungkapan jaringan narkoba internasional Burhanuddin ini bermula dari tertangkapnya anggota DPRD Langkat, Ibrahim Hasan alias Hongkong, Minggu (19/8). Ia ditangkap bersama enam tersangka lainnya dengan barang bukti 73 kilogram sabu dan 30.000 butir ekstasi. Seluruh narkoba tersebut diselundupkan dari Malaysia.[]Sumber: kumparan.com/*


