LHOKSEUMAWE – Tim BNN menangkap dua orang yang diduga tengah memproduksi sabu dalam sebuah rumah yang menjadi “pabrik” barang haram itu di Desa Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Kedua pelaku berinisial ES, pemilik rumah, dan M, warga asal Banda Aceh.
Informasi dihimpun portalsatu.com/ menyebutkan, tim BNN Pusat di-back-up personel Polres Lhokseumawe menggerebek rumah milik ES, Sabtu, 13 Agustus 2016, sekitar pukul 21.30 WIB. Kemudian datang tim lainnya dari BNN—kali ini penyidik—untuk melakukan olah TKP, Minggu, 14 Agustus 2016, siang hingga petang.
“Rumah itu peninggalan orang tua ES yang ditempati ES, umurnya sekitar 35 tahun,” kata Geuchik Paloh Lada, Abdurrahman dikonfirmasi portalsatu.com/ lewat telpon seluler setelah ia menyaksikan tim penyidik BNN melakukan olah TKP di rumah itu sampai pukul 17.30 WIB tadi.
Menurut Abdurrahman, tim BNN menangkap ES (pemilik rumah) dan M, warga asal Banda Aceh yang diduga tengah memproduksi sabu dalam rumah itu. “Usianya (M) juga hampir sama (dengan ES). Keduanya sudah dibawa oleh penyidik BNN tadi sekitar pukul 17.00 WIB,” ujarnya.
Dia menyebut tim BNN juga menyita barang bukti berupa peralatan dan bahan kimia untuk memproduksi sabu di rumah ES tersebut. Kata dia, tim BNN turut menemukan sabu yang diperkirakan sisa hasil produksi sebelumnya. “Semua barang bukti itu sudah dibawa oleh BNN,” kata Abdurraman.[] (idg)

