BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyatakan kebijakan Gububernur Aceh memutasi para pejabat eselon II pada 10 Maret 2017 telah melanggar peraturan perundang-undangan. DPRA meminta Mendagri mengambil sikap secara jelas dengan mengeluarkan surat resmi terkait kebijakan Gubernur Aceh tersebut.
Demikian keputusan DPRA yang disepakati dalam rapat paripurna khusus, Jumat, 7 April 2017, malam. Rapat paripurna khusus tersebut lanjutan dari yang sudah diadakan DPRA pada 31 Maret 2017.
Namun, rapat paripurna khusus itu berubah menjadi rapat pengambilan keputusan DPRA, dari agenda sebelumnya tentang hak menyatakan pendapat. Dalam rapat tersebut Ketua DPRA Tgk. Muharuddin menanyakan kepada anggota dewan, apakah akan melanjutkan hak menyampaikan pendapat atau setuju mengubah agenda rapat menjadi pengambilan keputusan.
Setuju ucap para anggota DPRA.
Ketua DPRA yang memimpin rapat kemudian meminta sekretaris dewan untuk membacakan surat keputusan atas persetujuan bersama seluruh anggota dewan yang hadir. Dalam surat dibacakan tersebut isinya bahwa DPRA menyatakan kebijakan Gububernur Aceh memutasi para pejabat eselon II pada 10 Maret 2017 telah melanggar peraturan perundang-undangan. DPRA pun meminta kepada pihak terkait seperti Mendagri untuk mengambil sikap secara jelas dengan mengeluarkan surat resmi.
Keputusan (DPRA) ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Apabila ada kekeliruan dalam penetapan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya, kata Hamid Zein membacakan surat keputusan hasil kesepakatan anggota DPR Aceh.[]


