SIGLI – Mereka yang di-PHK itu adalah 2 sopir dan 9 petugas lapangan. Mereka mengaku PHK dilakukan secara sepihak tanpa ada peringatan sebelumnya.

“Kami diberhentikan tanpa kami ketahui kesalahan. Tidak ada pemberitahuan maupun surat peringatan (SP) kepada kami dari atasan terlebih dahulu, sehingga ada alasan diputus kontrak,” kata Husaini, salah seorang tenaga kontrak yang kena PHK, Minggu, 5 Januari 2020.

Menurut Husaini,  ia bekerja selama 7 tahun pada Damkar, bahkan sudah mengantongi sertifikat keahlian pada bidang itu.  Tiba-tiba tanpa alasan diberhentikan secara sipihak. Mereka mencoba menanyakan kepada BPBD terkait PHK, namun jawaban Kepala BPBD, dirinya mengaku tidak tahu apa-apa.

“Kalaupun dilakukan pemutusan kontrak, harus jelas apa sebab dan alasannya sehingga kami diberhentikan. Jangan dilakukan sepihak dan semena-mena seperti ini. Pemerintah mestinya dapat menghargai jasa kerja kami yang penuh risiko,” sesalnya.

Sementara Kepala BPBD Pidie Dewan Ansari, Minggu,  5 Januari 2020, mengatakan sesuai ketentuan kontrak kerja di Damkar Pidie diperbaharui setiap tahun. Setelah dilakukan penilaian jika ada tidak disiplin diputuskan kontraknya. “Sebelas orang tidak disambungkan lagi kontraknya karena mereka mengabaikan disiplin kerja, sehingga tidak mungkin dipertahankan,” jelas Dewan Ansari.[]