BANDA ACEH – Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menandatangani Memorandum of Understanding atau MoU peremajaan (replanting) sawit rakyat empat kabupaten/kota di Aceh. Penandatanganan MoU antara BPDPKS dengan koperasi dan kelompok pekebun serta pihak perbankan dilaksanakan di Aula Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh, di Banda Aceh, Jumat, 31 Januari 2020.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Perkebunan Distanbun Aceh, Azanuddin Kurnia, S.P., M.P., mengatakan, sebelumnya empat kabupaten/kota di Aceh, yakni Aceh Tamiang, Aceh Utara, Aceh Singkil, dan Subulussalam, telah mengusulkan anggaran program peremajaan sawit ke Distanbun Aceh.
Menurut Azanuddin, proses verifikasi administrasi dan lapangan akan dilakukan Kementerian Pertanian. “Proses tersebut juga sudah dilakukan secara terintegrasi dengan aplikasi online untuk mempercepat proses verifikasi. Setelah itu, baru terbit rekomendasi teknis untuk penerima dana peremajaan sawit,” katanya.
Adapun koperasi dan kelompok pekebun yang menandatangani MoU itu untuk Kabupaten Aceh Tamiang Koperasi Mitra Tamiang dengan jumlah pekebun 114 orang dan luas lahan 318.008 hektare (Ha); Koperasi Karya Tani jumlah pekebun 208, luas lahan 375.555 Ha; Koperasi Bina Bersama jumlah pekebun 104, luas lahan 190.9933 Ha.
Kabupaten Aceh Utara Kelompok Tani Makmur Bersama jumlah pekebun 32, luas lahan 104.4677 Ha; Kelompok Tani Buket Geureudong jumlah pekebun 44, luas lahan 143.3103 Ha.
Kabupaten Aceh Singkil Koperasi Produksi Perjuangan Bersama jumlah pekebun 44 dan luas lahan 196.0000 Ha.
Kota Subulussalem Kelompok Gapoktan Berkat Tani jumlah pekebun 29, jumlah lahan 63.000 Ha; Koperasi Semarak Jaya jumlah pekebun 30, luas lahan 108.224 Ha; Koperasi Serba Usaha (KSU) Subulussalam Mandiri III jumlah pekebun 168 dan jumlah lahan 358.7225 Ha
“Total luas lahan yang telah diusulkan (untuk empat kabupaten/kota) mencapai 1.857.7813 hektare. Sedangkan jumlah pekebun mencapai 808. Semua itu merupakan usulan dari Distanbun kabupaten/kota tahun 2019 lalu. Namun progres ini terus berlanjut,” ujar Azanuddin.
Azanuddin menjelaskan, dana yang akan diberikan BPDPKS sesuai aturan yang ada senilai Rp25 juta per Ha. Dana peremajaan tersebut diberikan kepada petani rakyat untuk luas lahan maksimal 4 Ha per kepala keluarga.
“Kepada petani yang ikut peremajaan, kalau dia punya kebun (sawit) umur di atas 25 tahun atau belum 25 tahun tapi bibit salah sehingga produktivitas rendah, itu bisa diremajakan,” kata Azanuddin.
Menurut Azanuddin, anggaran Rp25 juta per Ha dialokasikan untuk peremajaan pohon sawit yang sudah tua dan tidak produktif, kebersihan lahan, dan membeli bibit bersertifikasi. “Sehingga buahnya (tandan buah segar) tidak lagi 2 juta ton/ha/tahun, namun kelas produktivitas bisa mencapai 9-10 ton/ha/tahun,” ujarnya.
“Peremajaan kelapa sawit ini dibeli oleh BPDP bibitnya yang bersertifikat bagus dan ditanam. Kemudian diserahkan ke pemiliknya dan kita bantu dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR),” kata Azanuddin.

Ketua Perkumpulan DPD Apkasindo Kota Subulussalam, Ir. Netap Ginting, mengapresiasi bantuan pemerintah untuk peremajaan sawit. Bantuan itu dinilai langkah tepat untuk mendongkrak perekonomian rakyat.
“Saya mendukung dan memberikan apresiasi, semoga masyarakat dapat menikmati bantuan tersebut, yang sudah rekomtek tahun 2019, supaya jangan ada penyimpangan dan sesuai SOP,” harap Netap Ginting.[]
Penulis: Khairul Anwar






