BANDA ACEH – Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Cabang Banda Aceh lakukan konferensi pers serentak implementasi peraturan presiden nomor 82 tahun 2018, di gedung BPJS Cabang Banda Aceh Lt II, pada Rabu, 19 Desember 2018. siang.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Aldiana pada jumpa pers itu membahas tentang menganjurkan mendaftar bayi yang baru lahir, status kepesertaan bagi perangkat desa, status peserta yang ke luar negeri, aturan suami istri sama-sama bekerja, tunggakan iuran, denda layanan, dan tentang aturan JKN-KIS terkait PHK.
Tentang bayi baru lahir
Bayi baru lahir peserta dari JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Peraturan ini mulai berlaku setelah 3 bulan Perpres itu dibuat. Jika sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi itu berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan. Khusus untuk bayi yang dilahirkan dari peserta penerima bantuan iuran (PBI), maka secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orang tuanya sebagai peserta PBI.
“Untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) pada umumnya. Yaitu proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari kelender, dan setelah melewati rentang waktu itu, iurannya baru bisa dibayarkan. Oleh karenanya, kami menghimbau supaya orang bayi yang baru lahir beserta orang tuanya segera didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS, agar proses pendaftaran dan penjaminan sang bayi lebih praktis,” kata Aldiana.
Tentang kepesertaan bagi perangkat desa
Perpres ini juga membuat status kepesertaan JKN-KIS bagi kepala desa dan perangkat desa menjadi lebih jelas. Kedua jabatan itu ditetapkan masuk dalam kelompok peserta JKN-KIS segmen pekerja penerima upah (PPU) yang ditanggung oleh pemerintah.
“Perhitungan iurannya sama dengan perhitungan iuran bagi PPU tanggungan pemerintah lainnya, yaitu 2 persen dipotong dari penghasilan peserta bersangkutan dan 3 persen dibayarkan oleh pemerintah,” katanya.
Tentang peserta yang ke luar negeri
Seorang warga negara Indonesia (WNI) yang sudah menjadi peserta JKN-KIS dan tinggal di luar negeri selama 6 bulan berturut-turut, dapat menghentikan kepesertaannya sementara. Selama penghentian sementara itu, ia tidak dapat memanfaatkan jaminan BPJS kesehatan.
“ Jika sudah kembali ke Indonesia, peserta itu wajib melapor ke BPJS kesehatan dan membayar iuran paling lambat 1 bulan sejak kembali. Jika sudah lapor, ia pun berhak kembali memperoleh jaminan kesehatan. Aturan ini dikecualikan bagi peserta dari segmen PPU yang masih mendapatkan gaji di Indonesia,” kata Aldiana.
Tentang aturan suami istri
Jika ada pasangan suami istri yang masing-masing merupakan pekerja, maka keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS segmen PPU oleh masing-masing pemberi kerja, baik pemerintah atau swasta. Keduanya juga harus membayar iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Suami dan istri tersebut berhak memilih kelas perawatan tertinggi.
“ Jika pasangan suami istri itu sudah mempunyai anak, maka untuk hak kelas rawat anaknya, dapat ditetapkan sejak awal pendaftaran dengan memilih kelas rawat yang paling tinggi,” katanya.
Tentang tunggakan iuran
Bagi peserta yang iurannya menunggak dan sampai akhir bulan belum membayar, maka status kepesertaan JKN-KIS akan dinon-aktifkan, apalagi bila bila ia menunggak lebih dari 1 bulan. Dan kepesertaan akan diaktifkan kembali setelah ia membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk 24 bulan. Ketentuan ini berlaku mulai 18 Desember 2018.
‘Kalau dulu hanya dihitung maksimal 12 bulan, sekarang diketatkan lagi aturannya menjadi 24 bulan. Misalnya peserta yang pada saat Perpres ini berlaku telah memiliki tunggakan iuran sebanyak 12 bulan, maka pada Januari 2019 secara gradual tunggakannya akan bertambah menjadi 13 bulan dan seterusnya pada bulan berikutnya sampai maksimal jumlah tunggakannya mencapai 24 bulan,” katanya lagi.
Denda layanan
Sementara itu, denda layanan diberikan jika peserta terlambat melakukan pembayaran iuran. Jika peserta itu menjalani rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dalam waktu sampai dengan 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali, maka ia akan dikenakan denda layanan sebesar 2,5 persen dari biaya diagnose awal INA-CBG’s. adapun besaran denda pelayanan paling tinggi adalah Rp 30 juta.
“Ketentuan denda layanan, dikecualikan untuk peserta PBI, peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, dan peserta yang tidak mampu. Ketentuan ini sebenarnya bukan untuk memberatkan peserta, tapi lebih untuk mengedukasi peserta agar lebih disiplin dalam menunaikan kewajibannya membayar iuaran bulanan. Jangan lupa, dibalik hak yang kita peroleh berupa manfaat jaminan kesehatan, ada kewajiban yang juga harus kita penuhi,” kata Aldiana.
Aturan JKN-KIS terkait Pemutusan Hubungan kerja (PHK)
Peserta JKN-KIS dari segmen PPU yang mengalami PHK, tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan, tanpa membayar iuran. Manfaat jaminan kesehatan itu diberikan berupa manfaat pelayanan di ruang pelayanan kelas III.
Aldiana menjelaskan, PHK tersebut harus memenhi 4 kriteria, yaitu:
a. PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial, dibuktikan dengan putusan atau akta pengadilan hubungan industrial.
b. PHK karena penggabungan perusahaan, dibuktikan dengan akta notaris.
c. PHK karena perusahaan pailit atau mengalami kerugian, dibuktikan dengan putusan kepailitan dari pengadilan, atau
d. PHK pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan dan tak mampu bekerja, dibuktikan dengan surat dokter.
“Apabila terjadi sengketa atas PHK yang diajukan melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka baik pemberi kerja ataupun pekerja harus tetap melaksanakan kewajiban membayar iuaran sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Jika peserta yang mengalami PHK tersebut telah bekerja, maka ia wajib kembali memperpanjang status kepesertaannya dengan membayar iuaran. Sementara jika ia tidak bekerja lagi dan tidak mampu, maka ia akan diadftarkan menjadi peserta PBI.
Aldiana juga mengatakan bahwa program JKN-KIS adalah amanah negara yang harus dipikul bersama. BPJS Kesehatan tidak dapat berdiri sendiri mengelola program jaminan kesehatan dengan jumlah pesrta terbesar di dunia. Masing-masing pihak memiliki peran penting untuk memberikan kontribusi sesuai dengan otoritas dan kemampuannya.
“ Perpres Nomor 82 Tahun 2018 juga mendorong kementrian, lembaga, dan para pemangku lainnya untuk melakukan perbaikan di berbagai aspek, mulai dari sisi pelayanan kesehatan, manajemen sisitem rujukan, pengawasan terhadap pelayanan kesehatan, koordinasi manfaat, koordinasi penjaminan pelayanan, hingga mengoptimalkan upaya efesiensi dan efektifitas pelaksanaan program JKN-KIS. Dengan adanya landasan hukum baru itu, semoga peran kementrian atau lembaga terkait, pemerintah daerah, manajemen fasilitas kesehatan, dan stakeholder lainnya yang terlibat dalam mengelola JKN-KIS bisa kian optimal,” kata Aldiana.[]







