BANDA ACEH – Sekitar 50an orang peserta dari kalangan profesi bidan se-Aceh menghadiri workshop Klaim Non Kapitasi Maternal dan Neonatal bagi Bidan Jejaring yang berlangsung di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh, 25-26 Mei 2016.
Acara dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Aceh, DR. Dr. M. Yani, M.Kes, PKK dan dihadiri oleh Kepala BPJS Kesehatan Divisi Regional I, dr. Ferry Aulia, MM, Ketua Tim Kendali Mutu Kendali Biaya (TKMKB) Provinsi Aceh drg. Saifuddin Ishak, M.Kes, PKK, serta sejumlah Bidan yang tergabung dalam Pengurus Daerah Ikatan Bidan Indonesia (PD IBI) Provinsi Aceh.
Kepala BPJS Kesehatan Divisi Regional I BPJS Keseahtan, mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan untuk memahamkan pelayanan kesehatan kepada bidan praktik mandiri yang dapat dijamin pembiayaannya oleh BPJS Kesehatan. Hal-hal utama yang dibicarakan dalam workshop ini tentang aspek pengajuan klaim, verifikasi dan anti fraud, serta pembayaran klaim non kapitasi maternal neonatal.
Kepala BPJS Kesehatan Wilayah Aceh, Rita Masyita Ridwan, S.Si., Apt., M.Kes mengatakan, kegiatan workshop dan pertemuan seperti ini rutin dilakukan tidak hanya dengan Bidan namun juga dengan para medis lainnya untuk mendiskusikan dan memetakan permasalahan serta kendala yang terjadi dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional.
Ketua Tim Kendali Mutu Kendali Biaya (TKMKB) Provinsi Aceh drg. Saifuddin Ishak, M.Kes, PKK, dalam sambutannya mengatakan masih banyak kendala dan permasalahan yang dialami para Bidan di lapangan pada era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat ini seperti keterlambatan informasi yang diterima oleh Bidan dan adanya penafsiran yang berbeda-beda pada setiap Bidan di daerah.
Pada kegiatan Workshop kali ini lah perlu didiskusikan permasalahan tersebut sehingga terjadinya keseragaman dalam proses pengajuan klaim dan kendala-kendala yang dialami bidan dapat teratasi, bidan yang tergabung dalam IBI menyambut baik dilaksanakannya kegiatan ini, katanya, dalam siaran pers.
Ia mengaku, pelayanan Kesehatan yang maksimal diharapkan dapat mengurangi angka kematian ibu dan bayi karena kehamilan atau persalinan. Penyelenggaraan program JKN dalam aspek kebidanan ini masih menemui kendala-kendala tertentu.
Pertemuan ini penting untuk memetakan persoalan dan kendala secara tepat kemudian merumuskan langkah-langkah penyelesaian yang baik berupa rekomendasi yang akan disampaikan baik itu kepada Pemerintah Daerah maupun kepada BPJS Kesehatan, katanya.
Sebagaimana diketahui bahwa sejak program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) digulirkan pada 1 Januari 2014, BPJS Kesehatan melakukan penjaminan terhadap pelayanan kebidanan dan neonatal bagi para ibu selama proses kehamilan, persalinan, hingga pascapersalinan, termasuk jaminan pembiayaan untuk penanganan perdarahan pasca keguguran dan pelayanan KB pasca persalinan, serta komplikasi yang terkait dengan kehamilan, persalinan, dan nifas, dengan memanfaatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti Puskesmas, dokter praktik perorangan, klinik yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan atau di bidan praktik swasta yang sudah masuk dalam jejaring pelayanan faskes tingkat pertama.[]



