LHOKSEUMAWE – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Lhokseumawe menegaskan komitmen memberikan pelayanan terbaik kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Pelayanan program JKN saat ini sudah semakin baik dan mudah, kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe, Apt. Rita Masyita Ridwan, S.Si., M.Kes., AAAK., dalam pertemuan bersama insan pers di salah satu kafe, Lhokseumawe, Jumat, 13 Juni 2025.

Rita menjelaskan dalam memberikan pelayanan tentunya ada kriteria indikasi medis. Terdapat 21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Jadi, BPJS ini menyelenggarakan jaminan kesehatan berdasarkan peraturan yang berlaku, dan harus mengacu kepada regulasi yang telah ditetapkan pemerintah”.

Menurut Rita, yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan seperti pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik, meratakan gigi atau ortodonsi, gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial, akibat tindak pidana penganiayaan maupun kekerasan, dan sejumlah kategori lainnya.

“Elemen Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu ada pemerintah sebagai regulator, penyelenggara BPJS Kesehatan, dan peserta JKN. Pemberi pelayanannya yaitu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), rumah sakit, dan penyedia fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Artinya, yang dijamin adalah pelayanan sesuai dengan indikasi medis serta ketentuan berlaku. Jika ada sebagian orang mengalami sakit yang tidak sesuai ketentuan dimaksud, maka tidak dapat dijamin oleh JKN tersebut,” kata Rita.

Di samping itu, Rita menyebut penyakit yang dominan dengan klaim pada program JKN khususnya di bawah BPJS Cabang Lhokseumawe, di antaranya katastropik ataupun jenis-jenis penyakit yang membutuhkan pelayanan seumur hidup. Misalnya, pasien mengalami penyakit kronis berupa penyakit jantung, diabetes, hipertensi, kanker, termasuk cuci darah atau hemodialisis.

BPJS Kesehatan tidak mengatur batas hari rawatan

Rita menyatakan BPJS Kesehatan tidak pernah membatasi dari sisi jumlah hari rawatan di rumah sakit ataupun penyedia fasilitas kesehatan lainnya.

“Kita tetap mengacu kepada prinsip pengobatan sesuai dengan indikasi medis. Artinya, apa saja yang menjadi indikasi dari dokter, ketika dokter menyatakan bahwa pasien itu harus dirawat dengan tata laksana sesuai standar pelayanan medis selama tiga hari kemudian bisa pulang, itu silakan. Perlu diketahui bahwa pihak BPJS tidak mengatur batas waktu hari rawatan, apalagi ada pasien di rumah sakit dinyatakan pengobatannya harus dilakukan sampai 10 hari itu juga tidak masalah,” ungkap Rita.

Menurut Rita, apabila masih terjadi di rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan menyuruh pulang pasien dengan batasan waktu diberikan pelayanannya, sedangkan pasien tersebut masih perlu penanganan medis, maka pihaknya akan memberikan peringatan secara tertulis sesuai ketentuan berlaku.[]