BIREUEN – BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe melakukan penandatangan kesepakatan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bireuen dalam hal penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara penyelenggaraan program Jaminan Kesehatah Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Penandatangan kesepakatan bersama yang dilaksanaan di Aula Kejari Bireuen, Selasa, 31 Mei 2022, itu bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum, yang dihadapi BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan program JKN-KIS.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe, Manna, mengatakan adanya kemungkinan-kemungkinan terjadinya benturan-benturan atau permasalahan hukum dalam penyelenggaraan program JKN-KIS di wilayah Kabupaten Bireuen. Maka BPJS Kesehatan membutuhkan bantuan dari banyak pihak dan instansi pemerintahan, salah satunya dukungan dari Kejaksaan untuk memberikan bantuan hukum dan menjalankan seluruh regulasi yang ada.

“Kita selalu membangun koordinasi dan kerja sama yang baik untuk mencegah terjadinya permasalahan-permasalahan hukum dalam penyelenggaraan program JKN-KIS, baik itu penyelesaian permasalahan secara litigasi maupun nonlitigasi,” kata Manna dalam acara penandatanganan itu yang turut dihadiri beberapa stakeholder di wilayah Kabupaten Bireuen.

Manna menyebut ruang lingkup yang diatur dalam kesepakatan bersama tersebut, di antaranya pemberian bantuan hukum oleh jaksa pengacara negara dalam perkara perdata dan tata usaha negara, seperti pertimbangan dan pendapat hukum, serta upaya-upaya pendampingan hukum.

“Kami sangat berterima kasih dan berharap dukungan dari Kejaksaan yang selalu aktif untuk menyukseskan program JKN-KIS di Kabupaten Bireuen, khususnya perihal pendampingan pemeriksaan ke lapangan yang selama ini rutin dilakukan tim BPJS Kesehatan dan Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara (Kejari),” ujar Manna.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Mohamad Farid Rumdana, mengatakan pihaknya siap untuk berperan aktif membantu BPJS Kesehatan dalam upaya mendukung implementasi program JKN-KIS dari sisi penegakan dan perlindungan hukum. Karena, BPJS Kesehatan memiliki peran penting untuk membantu kesejahteraan rakyat khususnya dalam mengelola amanat dana jaminan sosial kesehatan.

“Kita akan terus membantu BPJS Kesehatan supaya bisa berjalan maksimal untuk memberikan pelayanan jaminan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Farid Rumdana.[](ril)