BANDA ACEH – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Banda Aceh melakukan penandatanganan kerja sama dengan 21 rumah sakit dan empat klinik utama di wilayah kerjanya, Rabu, 20 Desember 2017.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh Sari Quratul Ainy mengatakan, kesepakatan kerjasama ini merupakan kelanjutan dengan sejumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dari perjanjian yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya.
“Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan sosialisasi dan diskusi tentang pelayanan kesehatan tingkat lanjutan bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), dengan melibatkan unsur Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan dan pengurus Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Provinsi Aceh,” ujarnya melalui siaran pers, Kamis, 21 Desember 2017.
Menanggapi kerja sama ini, Sari mengatakan, tantangan penyelenggaraan pelayanan kesehatan semakin besar seiring dengan pertumbuhan jumlah peserta JKN-KIS dan semakin mendekati target Universal Health Coverage (UHC).
“BPJS Kesehatan melakukan penilaian kesiapan fasilitas kesehatan yang diajak bekerjasama melalui proses kredensialing atau rekredensialing. Semakin banyak faskes yang siap maka semakin baik, masyarakat jadi memiliki banyak pilihan faskes yang berkualitas baik,” ujarnya.
Adapun rumah sakit dan klinik yang telah menandatangani kerja sama tersebut, dijelaskannya tersebar di beberapa kabupaten/kota, seperti Banda Aceh, Sabang, Aceh Besar, Pidie, dan Pidie Jaya. Keseluruhan tempat kesehatan tersebut telah melalui tahap proses untuk perpanjangan kerjasama dengan BPJS Kesehatan, baik persyaratan mutlak maupun persyaratan teknis sesuai Permenkes No 71 tahun 2013.
“Adapun tujuan seleksi dan penilaian adalah untuk memastikan bahwa Faskes yang terseleksi adalah Faskes yang berkomitmen dan mampu memberi pelayanan yang efektif dan efisien kepada peserta JKN-KIS,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, semua elemen yang terlibat bersepakat bahwa kepentingan pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat, khususnya peserta JKN-KIS adalah hal utama yang harus dikedepankan dan menjadi fokus kerja masing-masing pihak.
Ketua Persi Provinsi Aceh, Azharuddin menyampaikan, mereka harus mampu meyakinkan masyarakat untuk menggunakan jasa pelayanan kesehatan di dalam negeri, untuk itu perlu komitmen yang maksimal dari semua pihak yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
“Indonesia secara umum menghadapi persaingan dari negara lain terutama negara-negara tetangga terdekat dalam hal mutu pelayanan kesehatan,” kata Azharuddin.
Rumah sakit kata Azharuddin berperan aktif dalam implementasi program JKN-KIS dan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada pasien. Kunci lain suksesnya pelayanan kesehatan dan perkembangan RS di era JKN adalah penerapan kendali mutu dan kendali biaya, sehingga RS dapat lebih efisien tanpa mengurangi mutu pelayanan.
“Rumah Sakit harus siap menjadi provider BPJS Kesehatan dan mengikuti standar yang ditetapkan menyangkut SDM dan sarana sehingga mampu untuk berkompetisi. Pasien harus dilayani sesuai dengan kebutuhan medis dan pemberi pelayanan disiplin menjaga standar pelayanan pasien. Petugas RS juga perlu memahami dengan baik sistem pelayanan kesehatan pada era JKN ini, termasuk pola pembiayaannya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Warqah Helmi mengungkapkan, perlu dibangun sistem pengawasan untuk meminimalkan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan JKN, baik oleh pasien, fasilitas kesehatan maupun BPJS Kesehatan.
“Program JKN-KIS melibatkan dana dalam jumlah besar dan terus bertambah besar setiap tahunnya, perlu dibangun sistem pengawasan yang baik dan komitmen yang kuat untuk memastikan tidak adanya pelanggaran atau bentuk kecurangan lainnya, sehingga manfaat program JKN-KIS dirasakan seluas-luasnya oleh masyarakat peserta JKN-KIS,” ujarnya.[]



