SABANG – Dari awal berjalannya program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sampai saat ini tidak dipungkiri terdapat permasalahan hukum yang dihadapi oleh BPJS Kesehatan selaku penyelenggara program JKN yang merupakan salah satu program pemerintah.

Untuk meminimalisir dan menghadapi persoalan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara yang terjadi, BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh kembali melakukan perpanjangan Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Sabang, Aceh Besar, Pidie dan Pidie Jaya yang merupakan lingkup wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh.

Penandatanganan MoU yang dipusatkan di Kota Sabang pada Kamis (22/11) ini dirangkai dengan pelaksanaan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Triwulan II Tahun 2018 yang dihadiri oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Aceh, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh dan seluruh anggota forum dari 5 kabupaten/kota.

“BPJS Kesehatan Pusat dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI telah bersinergi dalam hal sinkronisasi data badan usaha yang tidak patuh untuk mendaftar dan membayar iuran kepada BPJS Kesehatan. Untuk itu dengan perpanjangan MoU ini kiranya dapat bermanfaat dalam hal bersinerginya dua institusi ini dan juga stakeholder lainnya seperti Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Perizinan,” kata Asdatun Kejati Aceh, A. Jazuli, dalam sambutannya.

Dihadapan peserta forum, ia mengatakan, sinkronisasi data badan usaha antara BPJS Kesehatan Pusat dengan Jamdatun Kejaksaan Agung RI memang belum sempurna dan masih harus diperbarui. Selain itu, menurutnya, pentingnya sinergi dengan stakeholder seperti dinas perizinan agar dapat diterapkan sanksi administratif berupa melampirkan bukti lunas iuran BPJS Kesehatan sehingga tingkat kepatuhan badan usaha bisa mencapai 90%.

Di sisi lain, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Aldiana, mengungkapkan saat ini masih banyak pekerja dari badan-badan usaha yang terdaftar sebagai peserta JKN-KIS melalui segmen Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang diperuntukan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) seharusnya setiap pemberi kerja mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan pekerjanya sebagaimana ditentukan dalam regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Melalui sinergi dengan kejaksaan selaku Pengacara Negara dan stakeholder lainnya diharapkan menjadi strategi bersama agar para badan usaha menjadi patuh dan tidak mendaftar lagi melalui JKA sehingga tidak membebani Pemerintah Aceh dan program JKA ini menjadi lebih tepat sasaran”, katanya.[](*)