LHOKSEUMAWE – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran senilai Rp810,9 juta atas kekurangan volume pekerjaan 27 paket/proyek jalan dari belanja modal di Dinas PUPR Lhokseumawe tahun 2023.

Temuan tersebut diungkapkan BPK Perwakilan Aceh dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2023.

Data diperoleh portalsatu.com/, Kamis, 18 Juli 2024, dari 27 proyek itu paling besar kelebihan pembayaran senilai Rp405 juta atas kekurangan volume pekerjaan Peningkatan Jalan SDN Panggoi – Paya Bili.

Sedangkan 26 pekerjaan lainnya, delapan paket nilai kelebihan pembayaran Rp10 juta hingga Rp80 juta lebih, 11 paket Rp2 juta hingga Rp8 juta lebih, dan tujuh paket masing-masing Rp1 juta lebih.

BPK merekomendasikan Pj. Wali Kota Lhokseumawe agar memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memproses kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan senilai Rp810,9 juta dan menyetorkan ke Kas Daerah (Kasda).

Apakah Dinas PUPR Lhokseumawe sudah menindaklanjuti rekomendasi BPK agar memproses kelebihan pembayaran itu dengan cara menyetorkan kembali ke Kasda? Dari total kelebihan pembayaran Rp810,9 juta itu, sampai saat ini berapa jumlah dana yang sudah dikembalikan ke Kasda Lhokseumawe?

“Lagi proses pengembalian hasil audit BPK,” kata Kadis PUPR Lhokseumawe, Safaruddin, menjawab portalsatu.com/, Kamis (18/7), via pesan Whatsapp.

“Sudah 50% disetor kembali (ke Kasda Lhokseumawe),” tambah Safaruddin.[]