Badan Pengelola Migas Aceh akan mengidentifikasi sumur-sumur tua yang sudah tak berproduksi lagi dan berpotensi dijadikan aktivitas pengeboran ilegal. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi kembali terjadinya semburan gas, seperti pada bekas sumur di Kecamatan Peureulak Timur.

Plt. Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Azhari Idris, menyatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh guna melakukan sosialisasi terkait faktor bahaya dari pengeboran sumur minyak ilegal. BPMA juga akan mengidentifikasi sumur-sumur tua yang ditinggalkan oleh operator lama dan berpotensi disalahgunakan.

“Jadi, di mana ada potensi-potensi sumur-sumur lama yang ditinggalkan oleh operator lama dan tidak berproduksi lagi akan kita identifikasi,” kata Azhari ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, 12 Agustus 2019.

Azhari menjelaskan, komunikasi dengan masyarakat sekitar sumur tersebut penting dilakukan. Masyarakat, menurut dia, harus paham bahaya dari aktivitas pengeboran ilegal sehingga bisa membantu mencegah terjadinya aktivitas tersebut.

“Kebeutulan saja kemarin jauh dari tempat penduduk di perkebunan sawit dan secara letak geografisnya terselamatkan, tapi kalau itu dekat dengan masyarakat kan berbahaya,” kata Azhari. 

Seperti diketahui, saat ini, tim teknis dari Medco E&P Malaka bersama BPMA sedang berupaya menutup sumur tersebut. Medco dilibatkan lantaran merupakan kontraktor yang paling dekat dengan lokasi semburan gas itu.

Kejadian semburan gas berawal pada 30 Juli lalu, pukul 21:30 WIB. Seorang anggota Polsek Peureulak Timur mendapat informasi dari masyarakat bahwa terjadi ledakan pada sumur peninggalan PT Asamera Oil, yang juga pernah dikelola Medco E&P Malaka. 

Berdasarkan pernyataan dari Kepala Divisi Formalitas dan Hubungan Eksternal BPMA Radhi Darmansyah sebelumnya, tinggi semburan sempat mencapai 15-20 meter. Dari hasil pemantauan selanjutnya dilaporkan bahwa semburan gas mengandung, air, lumpur, serta garam.

Reporter: Verda Nano Setiawan.[]Sumberkatadata.co.id