SIMEULUE – Badan Pengawas Obat dan Makananan (BPOM) Provinsi Aceh menemukan teh hijau ilegal dalam kemasan produk Thailand yang dijual pedagang lokal di Kabupaten Simeulue, Selasa, 17 Desember 2019.
Barang bukti (BB) teh hijau ilegal itu disita dari salah satu supermarket di Kota Sinabang untuk dimusnahkan oleh tim BPOM Banda Aceh dan Dinas Kesehatan Simeulue.
Hal itu dijelaskan Zulkifli, Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh, didampingi Asludin, Kadiskes Simeulue, kepada portalsatu.com/.
“Teh hijau ilegal ini produk asal negara Thailand, tidak layak untuk dikonsumsi dan diperjualbelikan. Selain tidak ada izinnya, juga produk teh hijau ilegal ini hanya berbahan air biasa saja kemudian dicampur zat pewarna, kemasannya juga tidak ada nomor BPOM RI, tidak ada tanda halalnya. BB-nya ini kita sita untuk dimusnahkan,” kata Zulkifli.

(Tim BPOM Aceh dan Kadiskes Simeulue mengecek beberapa produk dagangan. Foto: istimewa)
Zulkifli menambahkan, dalam pemeriksaan di pasar wilayah Simeulue itu, pihaknya juga menemukan produk makanan kadaluwarsa.
Selain itu, BPOM memperingatkan pemilik kedai dan pedagang grosir untuk tidak menyatukan dalam satu tempat barang dagangannya yang mengandung zat kimia dan pengawet dengan produk makanan siap saji.
“Pemeriksaan ini rutin dilaksanakan terutama menjelang hari besar dan akhir tahun. Kita tidak hanya melakukan pengawasan terhadap produk barang, juga tempat penyimpanan barang milik pedagang atau tempat grosir, supaya tidak mencampuradukan barang dagangannya. Contoh, ada mi yang bau sabun, artinya mi itu disimpan satu tempat dengan sabun. Harus dirapikan dan dipisahkan,” tegasnya.
Sementara itu, salah seorang pedagang di Sinabang, Kabupaten Simeulue, mengaku tidak mengetahui asal usul produk teh hijau yang dia jual. Pedagang mengaku produk tersebut ditawarkan oleh sales.
“Teh hijau ini saya beli sekitar satu bulan lalu dari sales keliling yang tidak saya kenal, harga persatu kemasan Rp60.000. Saya baru tahu teh ini ternyata ilegal dan tidak ada izin resminya,” kata pedagang berinisial MU kepada portalsatu.com/.[]
Penulis: Egar Shabara




