BANDA ACEH — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh menyita sebanyak 4.968 satuan produk dari 420 item produk kosmetika ilegal dan mengandung zat berbahaya. Temuan tersebut didapatkan setelah melakukan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh BBPOM dari 12 kabupaten kota di Provinsi Aceh sejak Oktober sampai Desember 2017.
“Produk-produk kosmetika ini disita saat dilakukan aksi penertiban kosmetika ilegal, tanpa izin edar, tidak memenuhi syarat, dan mengandung bahan berbahaya,” ungkap Kabid Pemeriksaan dan Penyidikan BBPOM Banda Aceh, Hasbi, dalam konferensi pers yang digelar di BBPOM Banda Aceh, Jumat, 8 Desember 2017.
Adapun beberapa kosmetika didapatkan dari Banda Aceh, Aceh Besar, Aceh Barat, Nagan Raya, Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Tengah, Bener Meriah, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Pidie Jaya, Bireuen, dan Sabang. Dari hasil kegiatan pengawasan tersebut ditemukan banyak produk kosmetika ilegal (tanpa izin edar) dan mengandung bahan berbahaya yang mengganggu kesehatan bila dipergunakan oleh masyarakat.
“Jumlah sarana yang diperiksa sebanyak 64 sarana, sedagkan 8 sarana dianggap memenuhi sehingga tidak ditemukan kosmetika ilegal dan mengandung bahan berbahaya, sedangkan 58 sarana lainnya mengandung bahan berbahaya. Nilai keekonomian yakni sebesar Rp 76.757.000,” jelas Hasbi.
Beberapa jenis kosmetika yang disita karena tidak memenuhi ketentuan, seperti pemutih, lipstick, dan lips gloss, selain itu beberapa sediaan perawatan badan serta sediaan rias mata. “Jenis sarana yang menjual itu dari toko kosmetika, toko obat, toko pangan, dan toko fashion,” ungkapnya.
“Pemutih menjadi paling banyak, mulai harga 25 ribu hingga 800 ribu. Lipstik yang bahannya digunakan untuk tekstil,” ungkapnya lagi.
Banyaknya kosmetika tidak sesuai standar aturan yang beredar, BBPOM mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli dan menggunakan produk kosmetika. Peran serta dan bantuan masyarakat sangat dibutuhkan dengan menginformasikan kepada layanan pengaduan BBPOM Banda Aceh bila menemukan peredaran dan distribusi kosmetika ilegal serta mengandung bahan yang berbahaya.
Setiap ingin membeli kosmetika harus memperhatikan, beberapa langkah, seperti cek kemasan dengan baik, cek label apakah sudah terdaftar ke BPOM serta ternotifikasi sesuai dengan benua, contoh NA (Notifikasi Asia) dan bebera notifikasi lainnya. Jika produk dalam negeri, usahakan memiliki alamat lengkap, berupa kota, kecamatan, desa, RT RW, jalan, hingga nomor rumah, begitu juga dengan produk impor. Memperhatikan waktu kadarluarsa, dan klaim tidak muluk-muluk, seperti seharusnya ditulis mencerahkan namun menjadi memutihkan atau membuat putih. Setiap produk harus ada cara penggunaannya.
“Jangan pernah mempergunakan kosmetika ilegal dan mengandung bahan berbahaya, seperti mengandung merkuri, hidroquinon, asam retinoat yang sangat berbahaya bagi kesehatan,” ujarnya.
“Hindarilah berbelanja di online, selain tidak memiliki izin edar juga terkadang mengandung zat berbahaya (tidak jelas bahan-bahannya),” ujarnya lagi. []



