JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyoroti kinerja petugas tingkat desa dan kecamatan dalam proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Sebab, tak seharusnya penerbitan kartu kependudukan itu memakan waktu lama, kecuali memang ada kendala teknis.

Melansir laman resmi Kemendagri, Tjahjo menjelaskan, sejumlah persoalan tersebut misalnya seperti pembuatan KTP-el ganda. Bila ada yang sebelumnya pernah merekam KTP-el, lalu pindah domisili, kemudian melakukan perekaman lagi, maka KTP-el baru tidak akan pernah keluar. Jadi harus mengurus surat pindah terlebih dahulu dan cukup mengganti kolom alamat.

“Buat KTP-el itu sebetulnya mudah, seperti bikin SIM. Namun, warganya itu harus jujur,” kata Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa, 2 Februari 2016.

Misalkan, warga yang hendak membuat KTP-el itu baru merekam. Namun kartunya tak kunjung selesai dan belum juga ia menerima kartu fisik tersebut, perlu dilihat lagi indikator lain. Ia mencontohkan, ada masalah lain yang lebih teknis. Seperti lambannya petugas, atau benar-benar tak ada bahan produksi.

Tjahjo mengakui sering kali ada laporan kalau blanko KTP-el ini habis di tingkat kabupaten/kota sehingga penerbitannya terhambat. Belum lagi soal tinta yang tak kunjung tersedia. Namun ada juga lantaran kinerja SDM tak profesional. Akibatnya, warga harus menunggu lama KTP-el mereka selesai.

“Instruksinya itu pembuatan KTP-el harus cepat. Satu hari itu juga bisa selesai. Seperti bikin SIM saja,” ujar Tjahjo, seperti dikutip dari kemendagri.go.id.[]