LHOKSEUMAWE — Pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh telah mengamankan buaya yang ditangkap nelayan Julok, Aceh Timur ke Hutan Satwa Kota Langsa. Untuk sementara buaya berukuran raksasa itu harus menjalani masa karantina sebelum dilepas ke hutan tersebut.
“Hasil pemeriksaan sementara dari tim dokter, reptil itu sehat, tapi masih harus menjalani masa karantina untuk memastikan buaya benar-benar bisa dilepas ke hutan kota,” kata Dedi Irfansyah, Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Aceh kepada portalsatu.com/, Selasa, 20 Februari 2018.
Dedi menjelaskan, buaya malang itu sempat tiga hari ditahan warga nelayan di Gampong Lhok Seuntang, Kecamatan Julok sampai akhirnya diserahkan ke petugas BKSDA pada Jumat sore, 16 Desember 2018.
“Setelah negosiasi selama tiga hari warga akhirnya menyerahkan satwa dilindungi itu ke kita, dan menerima dana sebesar Rp2 juta sebagai uang lelah, dari sebelumnya diminta uang sebesar Rp8,5 juta,” jelas Dedi.
Dedi menambahkan, untuk saat ini Hutan Kota Langsa sudah memiliki dua ekor buaya yang berhasil diselamatkan pihak BKSDA, ada juga beberapa siamang, trenggiling dan sejumlah hewan dilindungi lainnya.
Sebelumnya diberitakan, warga nelayan menangkap seekor buaya muara di Kuala Malehan, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur, Selasa, 13 Februari 2018. Buaya berukuran mencapai 5 meter dengan bobot 600 kilogram itu ditarik dengan jaring dievakuasi ke kampung nelayan Lhok Seuntang, Julok.
Selama di tangan warga buaya itu hanya diberi makantiga ekor ayam dengan kondisi terikat. Pihak kepolisian setempat mendapat laporan, sejak beberapa tahun lalu warga nelayan sering melihat penampakan tiga ekor buaya di kawasan muara itu.
Pihak BKSDA menduga reptil itu sudah berumur 70 tahun, terlihat dari banyak gigi yang sudah tanggal, kemudian dari ukuran besar dengan bobot dan diameter badan mencapai 60 cm.[]



