BANDA ACEH – Wakil Wali Kota Banda Aceh, Drs. H. Zainal Arifin, membuka Konsultasi Publik II terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), di Aula Gedung Mawardi Nurdin Balai Kota Banda Aceh, Jumat, 28 September 2018. Kegiatan itu diselenggarakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh.

“Kami sangat mengharapkan kepada semua pihak supaya hadir untuk berkontribusi secara positif, karena hasil dari konsultasi publik ini akan berlaku sampai 20 tahun ke depan,” kata Zainal Arifin.

Pemko Banda Aceh mengundang sekitar 220 peserta untuk mengikuti konsultasi publik II ini. Para peserta dari lembaga adat budaya, peduli sejarah dan lingkungan. Di antaranya, Masyarakat Peduli Sejarah Aceh (Mapesa), Peubeudoh Sejarah Adat dan Budaya Aceh (Peusaba), Sahabat Hijau, semua unsur gampong, universitas-universitas,  kepala SKPK, tim konsultan, dan lainnya.

Konsultasi publik dipandu pihak PT Agri Utama Konsultan itu untuk menyediakan dokumen perencanaan tata ruang secara rinci yang dapat dijadikan acuan legal dalam pengendalian pemanfaatan ruang sesuai RTRW Kota Banda Aceh.

Diberitakan sebelumnya, Wali kota Banda Aceh Aminullah Usman membuka konsultasi publik penyusunan RDTR Kota Banda Aceh, di Aula Gedung Mawardy Nurdin, Rabu, 26 September 2018. Aminullah mengharapkan agar penataan tata ruang di Banda Aceh tetap memprioritaskan kesejahteraan masyarakat. 

“Penyusunan RDTR perlu diperhatikan dengan serius karena dewasa ini arus urbanisasi dan globalisasi berpengaruh besar pada lingkungan perkotaan. Tak terkecuali Banda Aceh sebagai ibukota provinsi Aceh yang juga merupakan pusat pemerintahan, perdagangan, jasa, dan pariwisata.”

Menurut Aminullah, berbagai langkah kebijakan strategis dalam menata kota harus mengacu dan memperhatikan singkronisasi dengan RTRW Kota Banda Aceh yang telah ada. “Dengan begitu, perwujudan pembangunan kota sesuai dengan rencana pola ruang serta rencana kawasan strategis kota yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Pemko Banda Aceh, katanya, terus berupaya untuk menata ulang kembali daerah-daerah yang sekarang ini masih belum terbenahi, termasuk memperjuangkan pengembalian sejumlah lahan milik masyarakat yang kini tercatat ke dalam bagian Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Karena ada sejumlah lahan warga sudah menjadi RTH tanpa sepengetahuan warga. Ini yang akan kami perjuangkan ke Kementrian Agraria agar dikembalikan kepada masyarakat,” katanya seraya menambahkan dalam penataan ruang itu perencanaannya harus melihat jauh ke depan. “Soal pemenuhan kuota RTH, Banda Aceh berdekatan dengan Aceh Besar yang memiliki RTH cukup luas mungkin bisa menjadi pertimbangan,” katanya lagi.

Plt. Kepala Dinas PUPR Banda Aceh, Gusmeri, menyampaikan proses penyusunan RDTR ini telah melalui proses yang panjang. “Sebelumnya pada 2011 dan 2012, Pemko Banda Aceh sudah mulai menyusun RDTR karena RTRW Kota Banda Aceh sudah ditetapkan pada 2009.“

Dalam penyusunan dokumen RDTR, katanya, salah satu proses yang wajib dilakukan yaitu menggelar konsultasi publik untuk mendapatkan masukan-masukan dari seluruh komponen masyarakat atas kebijakan rencana tata ruang secara detail yang sedang disusun Pemko Banda Aceh.

Ia menambahkan, kegiatan yang dilaksanakan dua kali yaitu pada Rabu dan Jumat diikuti unsur Muspida Banda Aceh, unsur pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan seluruh Kepala SKPK selaku tim koordinasi penataan ruang daerah.

“Untuk tahap pertama kita akan membahas RDTR tiga kecamatan; Kecamatan Syiah Kuala, Kuta Alam, dan Kecamatan Meuraxa. Dalam forum ini kita juga mengikutsertakan segenap unsur gampong dan masyarakat dalam wilayah kecamatan tersebut,” jelasnya.[]