JAKARTA – Lima advokat mendeklarasikan diri sebagai pendiri Tim Pembela Jokowi. Deklarasi dilakukan saat acara buka puasa bersama di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta, 18 Mei 2018.
Para deklarator itu adalah Rambun Tjajo, S.H., Ahmad Budi Prayoga, S.H., Dedi Mawardi, S.H., Muhammad Antonius Hartono, S.H., dan Nazaruddin Ibrahim, S.H.
“Pembentukan kelompok atau Tim Pembela Jokowi ini didasarkan atas keprihatinan terhadap merebaknya upaya dari berbagai kelompok maupun individu secara tidak bertanggung jawab melakukan berbagai tindakan yang sangat tidak terpuji dan tidak beretika dalam menyebarkan informasi dan berita bohong yang merendahkan hak dan martabat Presiden Joko Widodo (JOKOWI) sebagai pemimpin bangsa dan pemerintahan,” ujar Nazaruddin Ibrahim, S.H, kepada portalsatu.com/ via WhatsApp.
Bagi pihaknya, kata Nazaruddin, Jokowi merupakan sosok pemimpin yang menunjukkan komitmen untuk bekerja keras dan giat dalam menjalankan mandatnya sebagai Presiden Republik Indonesia demi kemajuan bangsa dan rakyat Indonesia.
Tim Advokat Pembela Jokowi menilai, dalam melakukan tugasnya, Presiden Jokowi memperlihatkan perilaku pemimpin yang berpolitik secara santun, beretika dan terus-menerus mengupayakan persatuan dan kesatuan bangsa di tengah tantangan sulit yang sudah ada, bahkan sebelum Jokowi menduduki jabatannya. Selain itu juga masalah-masalah yang harus dihadapi oleh bangsa ini sebagai akibat dari warisan pemerintahan lampau, serta yang muncul di tingkat regional maupun internasional.
“Meski di tengah kesulitan dan tantangan yang beliau harus hadapi, Presiden Jokowi terus menghembuskan semangat optimisme, serta dengan sabar dan santun merespons hujatan yang disebarluaskan di masyarakat tanpa suatu fakta maupun data yang dapat dipertanggungjawabkan. Hujatan-hujatan ini menurut kami sudah bukan lagi sebuah kritikan yang membangun tradisi politik yang sehat dan bertanggung jawab, serta bermartabat. Karena semua didasari oleh kebohongan dan berita palsu (hoaks), yang sudah mengarah pada penghinaan dan merendahkan martabat individu serta jabatan Presiden,” kata Nazaruddin.
Tim Advokat Pembela Jokowi melihat sosok Presiden RI saat ini mewakili sebuah harapan bagi kemajuan peradaban politik kebangsaan yang reformis. “Pembentukan Tim Pembela Jokowi ini adalah upaya warga negara yang berprofesi advokat dalam menjaga dan memelihara harapan tersebut, bukan sebuah upaya pengkultusan individu atas diri seorang Jokowi,” ujar Nazaruddin.
Sesuai dengan profesi mereka sebagai Advokat, Nazaruddin mengatakan, Tim Pembela Jokowi berkomitmen untuk melakukan berbagai aktivitas dan tindakan yang berada dalam koridor hukum dalam mempertahankan, melindungi dan menjaga martabat Presiden Jokowi dari berbagai tindakan penghinaan dan perbuatan tercela lainnya yang dengan sengaja hendak meruntuhkan wibawa jabatan Presiden Jokowi sebagai simbol kewenangan negara dan pemegang mandat rakyat.
“Komitmen ini merupakan suatu bentuk kontribusi dan tanggung jawab kami sebagai warga negara dalam membangun suatu tradisi hukum dan politik demokrasi yang berkeadaban dan berkemajuan, sebagaimana yang diperjuangkan oleh Presiden Jokowi. Dalam melaksanakan komitmen tersebut, kami akan senantiasa melakukan dalam batas-batas koridor hukum yang berlaku,” pungkas Nazaruddin Ibrahim.[]



