SUBULUSSALAM – Wali Kota Subulussalam H. Affan Alfian Bintang, S.E., melalui Asisten I Drs. M. Yakub KS, M.M., membuka rapat evaluasi kepesertaan perangkat desa dan sosialisasi PP Nomor 82 Tahun 2019 di Hermes One, Kamis, 20 Februari 2020.

Wali Kota Affan Alfian Bintang menyampaikan BPJS Ketenagakerjaan merupakan mitra strategis bagi pemerintah daerah dalam menjalankan jaminan sosial ketenagakerjaaan khususnya bagi aparatur desa di Kota Subulussalam.

“Oleh karena itu, Pemerintah Kota Subulussalam terus mendorong pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang mana peningkatakan ekonomi masyarakat serta melindungi masyarakat dari kemiskinan,” kata Walkot Affan Alfian Bintang melalui Asisten I Setdako Subulussalam, HM. Yakub di hadapan perangkan desa.

Turut dihadiri Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Meulaboh Mulyana, Kajari Subulussalam mewakili, Kadis BPMK Subulussalam Abdul Saman Sinaga, Camat Simpang Kiri Rahmayani Sari Munthe serta beberapa kepala kampong.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Meulaboh Mulyana memaparkan bahwa pada tahun 2018 di Kota Subulussalam baru 40 desa yang terdaftar di BPJS, masih ada 42 desa lagi yang belum terdaftar jadi peserta.

Wali Kota Subulussalam menghimbau kepada peserta rapat yang berhadir agar segera berkoordinasi untuk mendaftarkan seluruh aparatur kampong mulai kades, sekretaris, bendahara, kadus, pengurus keagamaan dan lainnya agar terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Bintang, semuanya perangkat kampong adalah yang menjalankan pemerintah di desa sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah harus terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan mulai tahun 2020.

“BPJS Ketenagakerjaan diharapkan terus meningkatkan sosialisasi kepada seluruh komponen pekerja yang ada di Kota Subulussalam khususnya aparatur desa dengan berkoordinasi dengan dinas terkait,” ungkap Bintang dalam pidato tertulis yang dibacakan Yakub.

Acara itu dilanjutkan dengan penyerahan plakat kepada Yakub yang diserahkan oleh Mulyana.

Lalu penyerahan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian kepada ahli waris. Masing-masing diserahkan uang santunan senilai  Rp.129.560.698,- kepada tenaga kerja Vuvensius Sinaga dan kepada Sakban Pardosi senilai Rp. 24.000.000.[](Humas Setdako Subulussalam)