LHOKSEUMAWE – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe, merazia warung nasi yang beroperasi di siang hari saat Ramadan, di seputaran KP3 Lhokseumawe, Selasa, 5 Juni 2018.
Dalam razia itu petugas menyita nasi lauk pauk dari salah satu warung milik warga setempat, sekitar pukul 11.30 WIB.
Kasatpol PP dan WH Lhokseumawe, Irsyadi, mengatakan, saat melakukan pengawasan atau patroli bulan Ramadan, pihaknya menemukan salah seorang yang sedang berjualan nasi pada siang hari, tentunya ini sangat melanggar seruan dari Forkompinda Kota Lhokseumawe. Tidak hanya itu, juga melanggar pasal 22 ayat 1 Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam.
“Jadi yang dilanggar adalah menyediakan makanan dan minuman untuk dimakan pada siang hari di bulan Ramadan. Kita sudah menyiapkan surat untuk memanggil pihak yang melakukan berjualan di kawasan KP3 tersebut,” kata Irsyadi, kepada wartawan, Selasa, 5 Juni 2018.
Menurut Irsyadi, karena penggerebekan serupa, pihaknya bukan baru kali ini melakukan hal tersebut. Bahkan sudah beberapa kali diingatkan serta menempelkan seruan di warung itu, namun penjual nasi tersebut tidak mengindahkan peringatan dimaksud.
“Maka kita terpaksa harus mengamankan barang jualannya itu. Akan tetapi besok akan kita panggil pihak yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,” ujar Irsyadi.
Kerena, kata Irsyadi, hakikat pelaksanaan syariat Islam di Aceh adalah siapa saja yang berkedudukan di wilayah Aceh, maka harus mematuhi peraturan tersebut.
“Saat penggerebekan itu, memang kedapatan sedang berjualan dan bahkan ada orang yang makan di dalam warung tersebut. Ini sangat disayangkan, karena di tengah orang lain sedang menjalankan ibadah puasa malah ada pihak yang melakukan hal tidak baik pada bulan suci Ramadan,” ujar Irsyadi.[]



