Belakangan, kata rasuah digunakan dalam tradisi pemberitaan di tanah air. Kadang-kadang kata ini dipertukarkan pemakaiannya dengan kata korupsi sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi sering pula disebut sebagai “komisi antirasuah”.

Meski demikian, dibandingkan dengan rasuah, kata populer lebih sering digunakan. Rasuah jarang dijamah ketimbang kata “korupsi”. Lantas, benarkah penulisan rasuah yang selama ini digunakan?

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Edisi Keempat (2008) yang diterbitkan Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Anda tidak akan menemukan lema rasuah. Begitu pula bila Anda mencari versi daringnya. Ini berarti penulisan rasuah seperti selama ini digunakan tidak tepat.

Jika demikian, tidak adakah kata rasuah dalam bahasa Indonesia. Hanya saja bukan tertulis rasuah, melainkan rasywah. Kata ini diserap ke dalam bahasa Indonesia dari dari bahasa Arab.

Lantas, apakah istilah “rasuah” memang searti dengan “korupsi”? Adakah keduanya justru memiliki makna yang sama sekali berbeda? Mengapa istilah “rasuah” belakangan mencuat?

Dalam KBBI, istilah “rasywah” yang tergolong nomina (kata benda) berarti “pemberian untuk menyogok (menyuap); uang sogok (suap)” (halaman 933). Makna ini tak jauh beda dengan kamus Malaysia. Dalam Kamus Dewan Edisi Keempat (2010) terbitan Dewan Bahasa dan Pustaka, Malaysia, kata “rasuah” dimaknai sebagai “pemberian utk menumbuk rusuk (menyuap, menyogok), (wang) tumbuk rusuk (sogok, suap)” (halaman 1292). Izinkan saya menyitir contoh kalimat yang diberikan oleh Kamus Dewan: “Allah mengutuk perasuah, orang yang menerima rasuah dan perantara rasuah antara kedua-duanya”. Entah kebetulan entah tidak, contoh ini terasa pas untuk direnungkan oleh partai politik yang berikrar hendak melakukan pertobatan nasional.

Bertolak dari pengertian kedua kamus itu, kita mafhum bahwa “rasuah” berarti suap atau uang sogok. Tentu memberi rasuah jelas perbuatan laknat dan melabrak hukum. Adapun KBBI memaknai “korupsi” sebagai “penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dsb) untuk keuntungan pribadi atau orang lain” (halaman 597). Sedangkan Kamus Dewan mengartikan korupsi sebagai “amalan atau perbuatan yang salah atau tidak amanah…” (halaman 824). Ringkasnya, korupsi adalah bentuk penyelewengan kekuasaan ataupun kepercayaan, baik di ranah publik maupun swasta. Jadi, rasuah hanyalah salah satu bentuk dari korupsi. Mungkin karena memberi rasuah menjadi modus yang umum dilakukan, media kini mempopulerkannya.

Meski “rasuah” bukan kata bahasa Indonesia, bukan berarti kita tak memiliki padanannya dalam bahasa lokal. Uniknya, saya justru menemukannya saat menyimak Kamus Kebalikan Dewan (1995), yang disusun Dewan Bahasa dan Pustaka, Malaysia. Menurut kamus ini, istilah “rasuah” memiliki padanan “besel” dalam bahasa Jawa. Dalam kitab klasik Baoesastra Djawa (1939) karya W.J.S. Poerwadarminta, istilah “besel” atau “bebesel” berarti “uang suap” (doewit reroeba) yang ditujukan untuk “saksi” (seksi) dan “pejabat/penguasa” (penggede). Menariknya, Kamus Indonesia-Jawa (1991) suntingan Sudaryanto dkk memadankan “korupsi” dengan “slingkuh”(selingkuh). Tak aneh jika kasus korupsi akhir-akhir ini juga melibatkan perempuan dan seks sebagai bentuk baru rasuah.

Kita juga kerap menjumpai kata serapan “gratifikasi” yang dikaitkan dengan “korupsi”. KBBI mengartikan “gratifikasi” sebagai “uang hadiah kepada pegawai di luar gaji yang ditentukan”. Ini sejatinya berbeda dengan kata asalnya dalam bahasa Inggris: “gratification”. Kamus Inggris Indonesia cetakan ke-28 (2006) karangan John M. Echols dan Hassan Shadily mengartikan “gratification” dengan “kepuasan” atau “kegembiraan” (halaman 278). Dalam bahasa Inggris, kata “graft” (bukan “gratification”) dipakai untuk menyebut “uang suap atau sogok”. Boleh jadi “gratifikasi” secara umum dimaksudkan sebagai bentuk pemberian (hadiah) untuk mengungkapkan kepuasan dan kegembiraan. Tapi, tatkala “gratifikasi” ditujukan kepada pihak yang memiliki kuasa untuk memuluskan proyek dan perizinan; pengurusan KTP, SIM, atau paspor; mendongkrak karier; serta mengatrol nilai ujian, sesungguhnya ia telah berubah makna menjadi “rasuah”. Maka “rasuah” memang kata yang pas sekaligus ringkas untuk menyebut “uang suap (sogok)” ketimbang “gratifikasi”, yang cenderung ambigu. Lagi pula konotasi kata “rasuah” secara terang-benderang mengarah pada korupsi.

Karena itu, ketepatan menggunakan kata sesungguhnya bisa menghindarkan kita dari tindakan “mengkorupsi” maknanya.[]

Sumber: Majalah Tempo, 24 Feb 2013. Budi Irawanto, Pengajar pada Jurusan Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada dan kandidat doktor pada National University of Singapore