LHOKSEUMAWE – Masa tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Lhokseumawe, Dr. Bukhari AKS., M.M., telah berakhir, Jumat, 29 Maret 2019, dan akan memasuki masa pensiun pada 31 Maret 2019. 

Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Yusuf Muhammad, mengatakan, masa tugas dinas Sekda Bukhari berakhir kemarin (Jumat). Jadi, kata Yusuf, Senin, 1 April 2019, Bukhari tidak bertugas lagi sebagai Sekda Lhokseumawe lantaran pensiun pada 31 Maret 2019.

“Hari Senin nanti akan ditunjuk siapa sebagai Plt. Sekda (oleh Wali Kota Lhokseumawe). Surat-surat mengenai hal tersebut sudah ada, tetapi kita belum bisa menyampaikan secara pasti siapa Plt. Sekda. Namun, berdasarkan informasi ada dari salah satu Asisten yang ada di Setda Lhokseumawe saat ini (yang akan jadi Plt. Sekda),” kata Yusuf saat dihubungi portalsatu.com, Sabtu, 30 Maret 2019, sore.

Ditanya soal penjaringan calon Sekda, Yusuf mengaku, sejauh ini belum dibuka pendaftaran. “Itu nanti akan dibuka dan berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini. Bukan lelang jabatan, tetapi akan dijaring sesuai mekanisme serta perundang-undangan. Karena untuk kedudukan Sekda tidak ada lelang (jabatan) begitu. Apabila itu harus kita usulkan beberapa orang ke Gubernur Aceh maka nanti akan diusulkan,” ujar Yusuf.

Menurut Yusuf, saat ini fokus soal penunjukan Plt., supaya tidak terjadi kekosongan jabatan Sekda Lhokseumawe. “Intinya nanti (Senin) kita lihat setelah penetapan siapa yang menjadi sebagai Plt. Sekda, karena posisi itu tidak boleh kosong dan harus segera ditetapkan,” katanya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lhokseumawe, M. Nur, juga menyebutkan Sekda Bukhari memasuki masa pensiun pada 31 Maret 2019. 

“Kalau proses pembukaan pendaftaran seleksi (penjaringan) calon Sekda itu belum dibuka, kita belum tahu secara pasti kapan, karena perlu dilihat lagi bagaimana arahan nantinya dari Pak Wali,” ungkap M. Nur.

Ditanya apakah sudah ada tim penilai calon Sekda dan bagaimana prosesnya, M. Nur mengatakan, draf atau rancangannya sudah ada, tetapi belum diteken oleh wali kota. “Kita sebagai pelaksana sudah siap, cuma karena belum ada perintah untuk diumumkan di media massa maka belum kita buat (soal pendaftaran penjaringan calon Sekda),” ujarnya.

“Intinya, nanti hari Senin siapa yang akan ditunjuk sebagai Plt. Sekda oleh Pak Wali. Untuk proses selanjutnya nanti dilihat kembali seperti apa dan berdasarkan arahan dari Pak Wali,” kata M. Nur.

Sementara itu, Sekda Lhokseumawe, Bukhari, ketika dihubungi portalsatu.com, mengaku sedang menyetir mobil. “Iya, nanti saja dihubungi lagi ya, saya sedang membawa mobil, jadi tidak fokus,” ujar Bukhari saat ditanya apakah benar ia memasuki masa pensiun pada 31 Maret 2019.

Berikut antara lain isi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekda Aceh dan Sekda Kabupaten/Kota di Aceh.

Pasal 11 

(1) Bupati/wali kota dapat mengumumkan pengisian formasi jabatan sekretaris daerah kabupaten/kota melalui media massa. 

(2) Pengisian jabatan sekretaris daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: 

a. pendaftaran calon sekretaris daerah kabupaten/kota  yang diajukan kepada bupati/wali kota melalui Baperjakat; dan, b. penjaringan calon sekretaris daerah kabupaten/kota yang dilakukan oleh Baperjakat. 

(3) Baperjakat melakukan verifikasi persyaratan administratif terhadap calon sekretaris daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Hasil verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada bupati/wali kota.

Pasal 12 

Dalam hal terdapat anggota Baperjakat menjadi calon sekretaris daerah kabupaten/kota, bupati/wali kota menunjuk pejabat lain sebagai anggota Baperjakat. 

Pasal 13 

(1) Bupati/wali kota dapat membentuk Tim Penilai yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang pengembangan sumber daya manusia untuk melakukan seleksi terhadap calon sekretaris daerah kabupaten/kota yang lulus verifikasi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4). 

(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan seleksi terhadap calon sekretaris daerah kabupaten/kota dengan menggunakan pedoman penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). 

(3) Tim Penilai menetapkan 3 (tiga) orang calon sekretaris daerah kabupaten/kota yang memperoleh peringkat tertinggi berdasarkan penerapan pedoman penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 

(4) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada bupati/wali kota melalui Baperjakat. 

Pasal 14 

(1) Dalam hal bupati/wali kota tidak membentuk Tim Penilai, Baperjakat melakukan penilaian dan seleksi terhadap hasil verifikasi calon sekretaris daerah kabupaten/kota berdasarkan pedoman penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). 

(2) Baperjakat menetapkan 3 (tiga) orang calon sekretaris daerah kabupaten/kota yang memperoleh peringkat tertinggi berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 

(3) Baperjakat menyampaikan 3 (tiga) orang calon sekretaris daerah kabupaten/kota yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada bupati/wali kota. 

Pasal 15 

(1) Bupati/wali kota melakukan konsultasi dengan Gubernur sebelum menetapkan calon sekretaris daerah kabupaten/kota. 

(2) Bupati/wali kota menetapkan seorang calon sekretaris daerah kabupaten/kota setelah berkonsultasi dengan Gubernur. 

(3) Penetapan dan penyampaian calon sekretaris daerah kabupaten/kota kepada Gubernur dengan surat  bupati/wali kota. 

(4) Gubernur menetapkan calon sekretaris daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/wali kota menjadi sekretaris daerah kabupaten/kota dengan Keputusan Gubernur. 

Pasal 23 

(2) Untuk mengisi kekosongan jabatan sekretaris daerah kabupaten/kota, bupati/wali kota menunjuk Pejabat Pelaksana Tugas sekretaris daerah kabupaten/kota. 

(3) Masa jabatan Pejabat Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh dan sekretaris daerah kabupaten/kota paling lama 3 (tiga) bulan.

(5) Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan jabatan sekretaris daerah kabupaten/kota belum dapat diisi oleh pejabat yang definitif, perpanjangan penugasan Pejabat Pelaksana Tugas sekretaris daerah kabupaten/kota dilakukan setelah berkonsultasi dengan Gubernur.

Penjelasan atas PP 58 Tahun 2009 antara lain:

Pasal 107 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh mengamanatkan bahwa persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan sekretaris daerah kabupaten/kota di Aceh diatur dengan Peraturan Pemerintah. 

Sekretaris daerah adalah pemegang jabatan karir tertinggi bagi pegawai negeri sipil di daerah dan sekaligus sebagai pembina kepegawaian daerah. Oleh karena itu, seorang sekretaris daerah harus memiliki kepribadian, integritas, moralitas, dan disiplin yang baik serta kompetensi manajerial maupun teknis pemerintahan. Untuk menjamin kompetensi dimaksud, ketentuan mengenai persyaratan dan proses seleksi calon Sekretaris Daerah Aceh dan sekretaris daerah kabupaten/kota di Aceh berdasarkan Peraturan Pemerintah ini memberikan peluang dan kesempatan yang sama bagi setiap pegawai negeri sipil yang berminat dan memenuhi syarat. 

Untuk menjamin keterbukaan dalam pengangkatan Sekretaris Daerah Aceh dan sekretaris daerah kabupaten/kota di Aceh, pengisian formasi jabatan sekretaris daerah dapat diumumkan secara terbuka untuk memberikan peluang bagi pegawai negeri sipil di Aceh maupun dari luar Aceh. Selanjutnya guna menjamin proses seleksi yang objektif, transparan dan terukur, dilakukan penilaian persyaratan umum dan administratif bagi setiap calon sekretaris daerah melalui instrumen penilaian dengan menggunakan bobot, skala, dan nilai yang terukur.

Dalam hal pengusulan sekretaris daerah kabupaten/kota di Aceh, bupati/wali kota memiliki kewenangan menetapkan seorang calon sekretaris daerah kabupaten/kota dan disampaikan kepada Gubernur untuk ditetapkan. Sebelum menetapkan seorang calon sektretaris daerah tersebut, bupati/wali kota diwajibkan untuk mengkonsultasikan terlebih dahulu kepada Gubernur. Selengkapnya bacaPP Nomor 58 Tahun 2009.[]