BANDA ACEH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar mengisntruksikan penertiban seluruh salon, usaha pangkas, dan rumah kecantikan yang diduga menjadi tempat beraktivitas kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Imbauan itu tertuang dalam Intruksi Nomor 1 tahun 2018. 

Adapun surat itu ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Aceh Besar, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Besar, Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Besar, dan para camat dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar.

Pada surat intruksi tersebut, Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali, meminta kepada dinas terkait untuk menertibakn beberapa usaha jika terbukti melanggar aturan.

“Ya betul (surat penertiban salon). Kita akan rapat terlebih dahulu dengan seluruh camat, untuk mendata terkait salon-salon yang berada di wilayah Aceh Besar,” kata Mawardi Ali saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 9 Februari 2018.[]