LHOKSEUMAWE – Bupati Aceh Utara sampai saat ini belum menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBK dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUPA PPASP) tahun 2017 ke DPRK. Anggota dewan meminta bupati bersikap tegas, ada atau tidak rancangan perubahan anggaran tersebut.

“Jika tidak diajukan (ke DPRK), harus segera diperjelas, agar publik tidak bertanya-tanya. Jadi, Pemkab (Aceh Utara) harus memberi kepastian kepada masyarakat, karena sisa tahun anggaran ini semakin singkat,” kata Zulfadhli A. Thaleb, S.E., anggota Badan Anggaran DPRK Aceh Utara dihubungi portalsatu.com lewat telepon seluler, Selasa, 17 Oktober 2017.

Zulfadhli menyebutkan, sisa tahun anggaran 2017 hanya sekitar 50 hari dengan waktu efektif yang lebih pendek, sebab pada 25 Desember harus tutup buku. Seharusnya, kata dia, bupati sudah menyampaikan Rancangan KUPA PPASP 2017 ke DPRK pada Agustus lalu. Sehingga dewan memiliki waktu yang cukup untuk membahas rancangan anggaran itu, dan Pemkab Aceh Utara dapat melaksanakaan APBK Perubahan tanpa terburu-buru.

“Idealnya memang harus ada Perubahan APBK meskipun tidak ada penambahan anggaran. Artinya, kalau masih ingin dibahas rancangan perubahan, karena secara jadwal sudah molor, maka kita harapkan diserahkan dalam minggu ini. Dewan kemudian harus bekerja ekstra untuk membahasnya agar dapat disahkan dalam bulan ini juga. Karena setelah disetujui bersama, masih butuh waktu untuk dievaluasi oleh gubernur dan rasionalisasi kembali kalau ada koreksi,” ujarnya.

Dia menduga, penyebab belum diserahkannya Rancangan KUPA PPASP 2017 ke DPRK lantaran defisit anggaran sangat besar. “Kita memahami kondisi psikologis eksekutif dengan besarnya defisit. Maka mari sama-sama mencoba memperbaiki sistem anggaran, paling tidak dapat merasionalkan melalui Perubahan APBK,” kata Zulfadhli.

Jangan jadi beban 2018

Zulfadhli menjelaskan, ada beberapa alasan yang dinilai tetap perlu dilakukan Perubahan APBK 2017. Di antaranya, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2016 Rp40 miliar lebih harus dimasukkan dalam Perubahan APBK 2017.

“Jika tidak kita bahas Perubahan APBK 2017, Silpa 2016  itu mau masuk kemana, karena belum dimasukkan ke APBK murni. Meskipun Silpa itu tidak bisa kita belanjakan karena merupakan dana JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dan dana zakat, tapi itu harus dimasukkan ke Perubahan APBK sebagai pendapatan,” ujar Zulfadhli.

Zulfadhli menambahkan, alasan lainnya harus dibahas Perubahan APBK 2017 untuk menstabilkan anggaran. “Kegiatan yang tidak mendesak, harus dipangkas atau ditunda ke tahun mendatang, sehingga hasil Perubahan APBK kondisi anggaran menjadi stabil. Ini penting agar 2018 tidak terbebani utang 2017 seperti utang 2016 yang harus dibayar di 2017,” katanya.

“Jadi, satu-satunya cara, ya, merasionalkan anggaran di Perubahan APBK 2917 agar menjadi lebih sehat,” ujar anggota DPRK dari PPP itu.

Sekda Aceh Utara Abdul Aziz, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Muhammad Nasir dan Kepala Bappeda Zulkifli dihubungi portalsatu.com secara terpisah, Selasa (kemarin), tidak merespons panggilan masuk di telepon selulernya.

Dihubungi kembali, Rabu, 18 Oktober 2017, sekitar pukul 10.15 WIB, Zulkifli mengakui sampai saat ini belum disampaikan Rancangan KUPA PPASP ke DPRK. Kepala Bappeda Aceh Utara itu juga belum dapat memastikan, apakah akan diserahkan atau tidak rancangan anggaran perubahan 2017 ke dewan.

“Kami sedang rapat di Ruangan Pak Sekda. Ya, bahas soal itu. Nanti setelah rapat silakan tanya ke Pak Sekda,” kata Zulkifli.

Berdasarkan Lampiran Permendagri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2017, Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan Perubahan APBD antara lain kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD atas Rancangan KUPA dan PPASP paling lambat minggu II Agustus 2017. Berikutnya, penyampaian Rancangan Perda (di Aceh: Qanun) tentang Perubahan APBD kepada DPRD paling lambat minggu II September, dan pengambilan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.[](idg)