LHOKSEUMAWE – Tim Badan Anggaran DPRK Aceh Utara mendatangi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta untuk mempertanyakan tentang dana transfer atau dana perimbangan. Hasil pertemuan tim Badan Anggaran (Banggar) DPRK dengan pihak Kemenkeu, Kamis lalu, terungkap Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas (DBH Migas) triwulan IV-2015 dan 2016 Rp48 miliar belum dikirim ke kas Aceh Utara.

“Sudah diketahui oleh banyak pihak, tahun 2016 dan 2017 di Pemkab Aceh Utara sempat terjadi ‘kekosongan’ kas dari bidang-bidang (pos anggaran) tertentu, tapi ikut memengaruhi secara umum. Atas dasar itu, dewan mempertanyakan kepada eksekutif kenapa terjadi seperti itu. Lalu, agar data lebih akurat, kami juga cek ke Kemenkeu, mempertanyakan seluruh dana transfer,” ujar Tgk. Junaidi, anggota Banggar DPRK Aceh Utara kepada portalsatu.com di ruangan ketua dewan setempat, Senin, 18 September 2017, siang.

Tgk. Junaidi menyebutkan, hasil pertemuan dengan pejabat terkait di Kemenkeu, terungkap bahwa dari sejumlah jenis dana transfer (DAU, DAK, DBH, dan lainnya) jatah Aceh Utara, hanya DBH Migas triwulan IV-2015 dan 2016 yang ditunda pengiriman ke kas daerah.

“Dari sekian banyak dana transfer, DBH Migas triwulan IV-2015 ditunda pengiriman Rp17,6 miliar, dan 2016 Rp30,4 miliar sehingga totalnya Rp48 miliar. Menurut pihak Kemenkeu, penundaan itu memang kebijakan pusat. Insya Allah, paling lambat bulan Oktober-November 2017, DBH yang tertunda itu akan dikirim semua ke Kas Pemkab Aceh Utara,” kata Tgk. Junaidi alias Tgk. Juned.

Tgk. Juned mengatakan, Banggar DPRK Aceh Utara akan memanggil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Muhammad Nasir untuk mempertanyakan terkait DBH Migas tersebut dan jenis dana lainnya bersumber dari pendapatan transfer (dana perimbangan dari pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten). Sebab, kata Tgk. Juned, dana transfer lainnya menurut pihak Kemenkeu selalu dikirim secara rutin ke Kas Pemkab Aceh Utara sebagaimana ketentuan berlaku. 

“Kita akan panggil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Utara dalam waktu dekat, sebelum persetujuan bersama (DPRK dan Pemkab Aceh Utara terhadap) KUA PPAS 2018,” ujar Tgk. Juned. 

Tgk. Juned menilai, Pemkab Aceh Utara selama ini diduga tidak cermat dalam membuat perencaan anggaran sehingga sering terjadi defisit. “Contohnya terkait penundaan DBH triwulan IV-2015 dan 2016 itu. Ketika belum ada kepastian anggaran itu akan dikirim oleh pemerintah pusat ke Aceh Utara pada tahun berkenaan, seharunya walaupun dimasukkan dalam pembahasan anggaran, tapi tidak ditempatkan pada kegiatan skala prioritas,” katanya.

“Perlu dimasukkan (dalam rancangan anggaran untuk pembahasan), tapi dalam kegiatan yang bukan skala prioritas. Jadi, pemkab harus jeli, jangan sampai saban tahun seperti itu, terjadi defisit anggaran,” ujar Tgk. Juned.

Tgk. Juned menilai, tahun 2015, 2016 hingga 2017 Pemkab Aceh Utara “gali lubang tutup lubang”. Artinya, sebagian dana 2016 digunakan untuk membayar utang atau kewajiban tahun 2015, begitu juga anggaran 2017, akibat defisit anggaran. “Dan 2018 ini bukan lagi ‘gali lubang tutup lubang’, (tapi) sudah ‘gali lubang buka lubang’,” katanya.

“Artinya, pemkab jangan memaksa membuat kegiatan-kegiatan fisik yang dianggap tidak prioritas. Jangan membuat banyak kegiatan jika tidak ada dana yang pasti. Ini penting kita ingatkan agar tidak terulang tiap tahun. Bek peugot (jangan membuat target APBK) Rp2,7 triliun, tapi uang tidak ada sebanyak itu. Jangan memaksa. Bek sampe baro tingkat KUA PPAS ka defisit (jangan sampai baru tingkat Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Anggaran Sementara sudah terjadi defisit),” ujar Tgk. Juned.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Utara Muhammad Nasir tidak merespons panggilan masuk di telepon selulernya saat dihubungi portalsatu.com, Senin, sekitar pukul 16.00 WIB tadi. Sampai pukul 17.25 WIB, Nasir juga belum menanggapi pertanyaan portalsatu.com melalui pesan pendek terkait DBH Migas triwulan IV-2015 dan 2016 jatah Aceh Utara.[](idg)