LHOKSEUMAWE Anggota Badan Anggaran DPRK Aceh Utara merasa kecewa dengan sikap eksekutif yang mencabut atau menghapus tanda bintang (*) secara sepihak pada anggaran proyek lanjutan pembangunan Kantor Bupati dan DPRK di Lhoksukon.
Dalam APBK 2017 dialokasikan dana Rp43 miliar untuk pembangunan Kantor Bupati dan DPRK Aceh Utara, termasuk untuk perencanaan dan pengawasan. Saat pembahasan sampai pengesahan APBK 2017, kedua belah pihak sepakat dana itu diberi tanda bintang. Akan tetapi, yang sangat kita sayangkan, ketika bintang itu dibuka, tidak ada pemberitahuan kepada DPRK, kata Tgk. Junaidi, anggota Banggar DPRK Aceh Utara kepada portalsatu.com di gedung dewan setempat, Senin, 18 September 2017, siang.
Informasi diperoleh Tgk. Junaidi alias Tgk. Juned, dari Rp43 miliar dana yang dialokasikan dalam APBK 2017 untuk proyek tersebut, sekitar Rp30 miliar yang diberikan tanda bintang sudah dicabut sehingga statusnya tidak diblokir lagi.
Kita buka bintang itu kan perlu satu kajian. Kenapa harus kita buka bintang ini? Ketika kita buka, berimbas ke (kegiatan) yang lain tidak? Tgk. Juned mempertanyakan.
Tgk. Juned menyebutkan, pembangunan kantor Bupati dan DPRK Aceh Utara di Lhoksukon merupakan proyek multiyears. Artinya, kontraktor mengutangkan kepada pemerintah. Nyoe bek le dipeu utang pemerintah, uroe nyoe hana peng hana dikerja, berarti kon multiyear, katanya.
Tgk Juned melanjutkan, Ada apa? Ada kepentingan apa ketika bintang itu dibuka?
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Utara Muhammad Nasir mengakui, tanda bintang pada anggaran proyek lanjutan pembangunan kantor Bupati dan DPRK dalam APBK 2017 sudah dicabut. Nasir menyebutkan, pihaknya sudah menyerahkan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Utara tentang Perubahan Perbup Nomor 37 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBK Tahun Anggaran 2017 kepada DPRK.
Perubahan Perbup ada kita kasih (ke DPRK). Mungkin mereka (anggota Banggar DPRK) tidak baca, atau hanya dilihat pimpinan dewan, kita tidak tahu. Yang pasti sudah kita serahkan, kata Nasir dihubungi portalsatu.com, Selasa, 19 September 2017, usai siang.
Nasir tak ingin berpolemik soal penghapusan tanda bintang pada anggaran proyek itu lantaran pihaknya sudah menyerahkan Perbup baru ke dewan. Yang jelas Perubahan Perbup dibuat karena ada pergeseran kegiatan mendesak. Misalnya, ada jembatan ambruk, ditangani dengan belanja tak terduga, dibuat Perbup baru untuk geser kegiatan, ujarnya.
Eksekutif menjalankan plafon yang sudah ada dengan mekanisme yang ada. Jadi bupati buat Perbup tanpa harus rapat dengan dewan. Kalau qanun ya harus kesepakatan bersama, kata Nasir.
Data diperoleh portalsatu.com dalam buku APBK Aceh Utara tahun 2017, di bawah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, terdapat Belanja modal gedung dan bangunan pengadaan bangunan gedung kantor Rp43 miliar. Rinciannya:
Lanjutan pembangunan gedung kantor Bupati Aceh Utara
1 paket x Rp12,5 miliar
Pembangunan gedung kantor Bupati Aceh Utara (tahap II)*
1 paket x Rp14,54 miliar
Pembangunan gedung kantor DPRK Aceh Utara (tahap II)*
1 paket x Rp11,60 miliar
Pembangunan pagar kantor Bupati Aceh Utara (tahap II)*
1 paket x Rp1,96 miliar
Pembangunan pagar kantor DPRK Aceh Utara (tahap II)*
1 paket x Rp1,47 miliar
Belanja jasa perencanaan pembangunan gedung kantor Bupati dan DPRK (tahap II) masing-masing Rp250 juta
Belanja jasa pengawasan pembangunan kantor Bupati dan DPRK (tahap II)*
masing-masing Rp210 juta dan Rp150 juta
Pengawasan pembangunan pagar gedung kantor Bupati dan DPRK (tahap II)*
masing-masing Rp35 juta dan 26,5 juta.[](idg)

