LHOKSUKON – Bupati Aceh Utara mengeluarkan surat Pernyataan Bencana terkait banjir yang melanda kabupaten ini. Surat Pernyataan Bencana Nomor: 360/1656/2022 itu ditandatangani Sekda Aceh Utara, Dr. A. Murtala, atas nama Pj. Bupati Aceh Utara.
Dalam surat itu, Bupati Aceh Utara menyatakan pada Rabu, 5 Oktober 2022, pukul 07.00 WIB, telah terjadi bencana alam banjir akibat curah hujan yang tinggi, sehingga meluapnya air Sungai Krueng Keureuto, Krueng Peuto, Krueng Pirak, Krueng Sawang, Krueng Nisam, dan Krueng Pase, di Kecamatan Pirak Timu, Lhoksukon, Tanah Luas, Samudera, Cot Girek, Muara Batu, Geureudong Pase, Langkahan, Dewantara, Nibong, dan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara.
Banjir merendam berbagai sarana dan prasarana, infrastruktur, lahan pertanian, perkebunan, pemukiman penduduk, dan terganggunya unsur kehidupan dan penghidupan.
Bencana alam tersebut juga mengakibatkan adanya pengungsian penduduk, longsornya tanggul/tebing sungai, terendamnya rumah masyarakat, areal pertanian, perkebunan, fasilitas umum dan sosial, serta terhambatnya jalur transportasi dalam Kabupaten Aceh Utara.
Berikut Surat Pernyataan Bencana itu yang diperoleh portalsatu.com/ dari Kabag Humas Pemkab Aceh Utara, Hamdani, Rabu (5/10), malam:

[](*)



