JAKARTA – Bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadi, menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 29 November 2018.

Ahmadi menyesal karena telah memberikan sejumlah uang kepada Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Uang suap itu diberikan agar Kabupaten Bener Meriah mendapatkan proyek-proyek yang sumber dananya berasal dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.

“Saya menyesal dan mohon maaf kepada semua pihak, apabila apa yang telah saya lakukan untuk kepentingan daerah dan masyarakat Kabupaten Bener Meriah dianggap sebagai suatu perbuatan yang salah. Saya berjanji akan lebih berhati-hati serta tidak akan mengulangi kembali kesalahan-kesalahan yang telah membawa saya kedalam masalah hukum,” kata Ahmadi.

Ahmadi menyatakan, ia telah berusaha untuk kooperatif dalam persidangan. Ahmadi mengaku masih mempunyai tanggungan keluarga yang menjadi kewajibanya. Ia berharap Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menangani perkaranya dapat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan hal-hal lain untuk memutuskan hukuman yang adil.

“Agar kiranya dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim yang mulia dalam mengambil keputusan yang seadil-adilnya,” ucap Ahmadi.

Ahmadi dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Ahmadi dinilai terbukti menyuap Irwandi Yusuf Rp1,05 miliar. Suap diduga diberikan agar Irwandi menyetujui usulan Ahmadi mengenai proyek di Kabupaten Bener Meriah, yang berasal dari DOKA 2018.

Uang diberikan melalui stafnya bernama Muyasir. Muyasir memberi uang ke Irwandi melalui seorang staf Gubernur Aceh bernama Hendri Yusal dan orang kepercayaan Irwandi, Teuku Saiful Bahri. Ahmadi menyerahkan uang secara bertahap yakni Rp120 juta, Rp430 juta dan Rp500 juta.

Uang itu diduga sebagian digunakan untuk membeli medali Aceh Marathon senilai Rp190 juta dan untuk pembelian jersey senilai Rp173.775.000. JPU KPK juga menyebutkan adanya uang untuk staf ahli di Aceh Marathon yang juga istri siri Irwandi, Fenny Steffy Burase.

Atas perbuatanya, Ahmadi dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.[]Sumber: kumparan.com