BLANGKEJEREN – Seluruh koperasi yang ada di Kabupaten Gayo Lues akan dikumpulkan dalam waktu dekat untuk meminimalisir izin dan bunga pinjaman uang terhadap masyarakat. Pernyataan itu disampaikan Bupati Gayo Lues Suhaidi, S.Pd., M.Si., Senin, 10 Maret 2025.
“Koperasi yang meminjamkan uangnya kepada masyarakat, memang ada yang sah secara aturan, cuman kita perlu menertibkan mekanisme koperasi itu sendiri,” kata Bupati di ruang kerjanya.
Selama ini banyak masyarakat Gayo Lues sebagai peminjam uang koperasi merasa tertekan dengan bunga pinjaman tersebut. Ada juga rumah tangga yang retak akibat dipicu uang pinjaman dari koperasi keliling itu sulit dibayar.
“Perlu diketahui, bahwa uang koperasi yang disalurkan kepada masyarakat itu merupakan uang Kredit Usaha Rakyat (KUR), jadi pinjamannya tidak boleh untuk kebutuhan konsumtif, tetapi harus kepada orang yang memiliki usaha UNKM,” ujarnya.
Untuk itu, kata Bupati, Pemda harus terlibat di dalamnya, seperti setiap yang hendak meminjam harus mendapatkan rekom dari Disprindakop, sehingga Pemda Gayo Lues juga memiliki data jumlah peminjam uang koperasi tersebut.
“Wacana kita selain mengumpulkan koperasi, Forkopimda juga akan kita libatkan dalam rapat nantinya, sehingga polemik koperasi ini bisa kita ketahui permasalahanya, dan bisa dicarikan solusinya,” katanya.[]




