LHOKSEUMAWE – Bupati dan pimpinan DPRK Aceh Utara akhirnya menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBK serta Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2019 senilai Rp2,51 triliun lebih dalam rapat paripurna di gedung dewan, Senin, 19 November 2018, sore.
Rapat paripurna itu dimulai pukul 15.00 WIB, molor satu jam dari jadwal pukul 14.00 WIB. Dipimpin Wakil Ketua III DPRK, H. Abdul Mutaleb, S.Sos., M.A.P., didampingi Wakil Ketua II, Zubir HT., rapat paripurna tersebut dihadiri 30 anggota dewan.
Biasanya rapat paripurna DPRK Aceh Utara dihadiri Wakil Bupati Fauzi Yusuf, tapi kali ini muncul Bupati Muhammad Thaib alias Cek Mad.
Wakil Ketua DPRK, Abdul Mutaleb alias Taliban, mengatakan saat pembahasan Rancangan KUA-PPAS 2019, baik secara sepihak maupun dua pihak antara Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) terdapat perbedaan-perbedaan. “Pada akhirnya perbedaan-perbedaan tersebut dapat disatukan kembali karena semua pihak menyadari bahwa pembahasan KUA dan PPAS dilakukan semata-mata untuk kepentingan masyarakat,” ujar Taliban saat membuka rapat paripurna itu.
Anggota DPRK, H. Muhammad Wali, yang membacakan laporan hasil kerja Badan Anggaran terhadap KUA-PPAS 2019, menyebutkan, pendapatan senilai Rp2.478.934.930.080 (Rp2,47 triliun lebih), belanja Rp2.519.745.124.440 (Rp2,51 triliun lebih), sehingga defisit Rp40.810.194.360 (Rp40,81 miliar lebih), ditutupi dengan pembiayaan daerah Rp40,81 miliar lebih.
Dana Desa meningkat
Bupati Cek Mad mengatakan, kemampuan keuangan Aceh Utara semakin berkurang akibat penurunan produksi minyak dan gas bumi disertai harga jual yang cenderung rendah. “Namun di sisi lain kita menaruh harapan dengan meningkatnya pendapatan dana desa yang akan menjadi sumber pendanaan pembangunan di gampong-gampong,” kata Cek Mad dalam rapat paripurna DPRK itu.
Cek Mad melanjutkan, penggunaan dana desa tentunya diarahkan pada bidang pembangunan meliputi pendidikan, kesehatan dan infrastruktur dasar pendukung serta bidang pemberdayaan masyarakat seperti pemberdayaan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).
“Selanjutnya, penghematan pada seluruh pos pembelanjaan yang tidak efisien, terus diupayakan guna efektivitas penggunaan anggaran yang terbatas,” ujar Cek Mad.
Cek Mad menyebutkan, Nota Kesepakatan KUA-PPAS yang disepakati itu akan menjadi dasar penyusunan dan pembahasan Rancangan APBK Aceh Utara 2019. “Oleh karena itu pembahasan Rancangan APBK hendaknya dapat diselesaikan tepat waktu dan akan menjadi momentum daerah dalam percepatan penyusunan APBK sesuai harapan masyarakat Aceh Utara,” katanya.
Wakil Ketua DPRK Taliban sebelum menutup rapat paripurna itu meminta Sekda selaku Ketua TAPK dan jajarannya agar nantinya dapat mengikuti pembahasan Rancangan APBK 2019 bersama Badan Anggaran secara maksimal di gedung dewan. “Jangan sampai kena pinalti (akibat telat menyetujui Rancangan Qanun APBK Aceh Utra),” ujar Taliban.
Mengapa bertambah?
Pendapatan dan belanja dalam KUA-PPAS Aceh Utara 2019 yang disepakati bupati dan DPRK itu bertambah cukup banyak dari pagu Rancangan KUA-PPAS disampaikan Wakil Bupati Fauzi Yusuf saat rapat paripurna DPRK, 26 September 2018.
Saat itu, Wabup Fauzi Yusuf mengatakan, dalam Rancangan KUA-PPAS 2019, target pendapatan daerah Rp1,82 triliun. “Terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp239 miliar, dana perimbangan Rp976 miliar, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp614 miliar lebih,” kata Fauzi Yusuf membacakan pidato bupati dalam rapat paripurna DPRK.
Fauzi Yusuf menyebutkan, total belanja daerah Rp1,82 triliun, yaitu belanja tidak langsung Rp1,38 triliun dan belanja langsung Rp442 miliar.
Target pendapatan dan belanja daerah Rp1,82 triliun dalam Rancangan KUA PPAS 2019 itu, anjlok dibandingkan alokasi anggaran 2018. (Baca: Rancangan KUA-PPAS Aceh Utara 2019 Rp1,82 Triliun, Anjlok dari 2018)
Akan tetapi, kini dalam KUA-PPAS Aceh Utara 2019, pendapatan mencapai Rp2,47 triliun lebih dan belanja Rp2,51 triliun lebih. “Saat kita sampaikan Rancangan KUA-PPAS ke dewan, belum turun rincian APBN (2019). Sehingga saat itu belum kita masukkan DAK (dana alokasi khusus), dana BOS (bantuan operasional sekolah), dan lainnya,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Utara, Muhammad Nasir dihubungi portalsatu.com/ usai rapat paripurna DPRK, Senin, 19 November 2018, sore.
“Setelah rincian APBN turun, baru ada angka (Aceh Utara mendapat) DAK Rp475 miliar. Selain itu, dana desa bertambah Rp65 miliar dari pagu tahun 2018 (sehingga pagu dana desa untuk Aceh Utara tahun 2019 menjadi Rp627,98 miliar lebih),” kata Nasir.
Menurut Nasir, bertambahnya belanja dalam KUA-PPAS 2019 yang disepakati bersama itu, antara lain karena dimasukkan sisa kurang bayar Alokasi Dana Gampong (ADG) sekitar Rp17 miliar lantaran tidak dilakukan Perubahan APBK 2018, kurang bayar rekening listrik (penerangan jalan umum/PJU) sekitar Rp8 miliar, dan belanja lainnya. “(Gaji CPNS tenaga kesehatan delapan bulan yang tidak dibayar tahun 2017) sebagian akan dibayar dengan anggaran pada akhir tahun ini, sisanya di 2019,” ujarnya.[](idg)







