BANDA ACEH – Pihak Kemenkumham Aceh mengamankan oknum Pegawai Negeri Sipil Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lambaro, Aceh Besar, berinisial MN (47), yang menjadi buronan polisi sejak Februari 2018 lalu terkait kasus sabu di Lapas itu. MN ditangkap saat datang ke Kantor Kemenkumham Aceh, Jumat, 23 November 2018, setelah menghilang pascainsiden pembakaran Lapas Lambaro pada Januari 2018. Pihak Kemenkumham Aceh kemudian menyerahkan oknum sipir itu ke Polresta Banda Aceh, Senin (kemarin).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Trisno Riyanto, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu, Selasa, 27 November 2018, menyebutkan, tersangka MN merupakan oknum sipir beralamat di Gampong Aneuk Batee, Kecamatan Suka Makmur, Aceh Besar, yang dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 12 Februari 2018.
Mulanya, kata Budi, ditemukan 14 paket sabu ukuran kecil seberat 11,18 gram di salah satu kamar mandi dalam Lapas Kelas IIA, Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar. Berdasarkan keterangan napi berinisial MI, kata Budi, sabu tersebut dipasok oleh salah seorang oknum pengawai Lapas untuk diedarkan di dalam Lapas tersebut.
Polisi kemudian berkerja sama dengan pihak Kemenkumham melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasil pengembangan penyelidikan, kata Budi, oknum sipir MN ditetapkan sabagai tersangka pemasok sabu ke dalam Lapas tersebut.
“Setelah penetapan tersangka, MN tidak masuk Kantor (Lapas) dan melarikan diri. Pihak kepolisian kemudian memasukkan MN ke dalam DPO, dan akhirnya tersangka berhasil ditangkap,” ujar Budi.[](*)
Penulis: Khairul Anwar


