BANDA ACEH – Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol T. Saladin memperingatkan tiga buronan kasus penemuan empat hektare ladang ganja di Ie Suum, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar pada Minggu, 29 Januari 2017 lalu agar segera menyerahkan diri.
“Karena ke mana pun Anda lari kita akan cari. Daripada Anda resah di luar, silakan menyerahkan diri sebelum terlambat,” kata Kombes Pol T. Saladin usai pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja di Mapolresta Banda Aceh, Jumat, 31 Maret 2017.
Kombes Pol. T. Saladin mengatakan, sebelumnya pihak Satres Narkoba sempat beberapa kali menemukan ladang ganja. Namun, mereka tidak berhasil menangkap tersangka.
“Beberapa kali kita mau hantam atau menggerebek atau melakukan pengungkapan atau penangkapan, itu penjaganya tidak ada,” katanya.
Setelah kurang lebih sebulan melakukan pemantauan lokasi, anggota tim Satres Narkoba Polresta dibantu Kodim Banda Aceh serta Polsek sekitar, akhirnya berhasil membekuk 2 dari 5 tersangka pemilik ladang ganja tersebut. Dua tersangka yang merupakan petani berhasil ditangkap adalah EP (39) dan NZ (35).
“Jadi kita tunggu kurang lebih sebulan, kita tunggu sampai mereka ada baru kita turun Polres, kemudian dengan Dandim. Kami keluarkan juga dari personel sama Polsek sehingga berhasil kita ungkap dari 5 pelaku empat penjaga kebun, 1 pemilik atau orang yang mengorder,” kata T. Saladin.
“Itu yang 2 petaninya yang menjaga sudah tertangkap. Tinggal 2 lagi DPO plus satu pemiliknya, dalam rangka pengembangan,” katanya lagi.[]



