Oleh: Muhammad Fadli*
Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 saat ini telah menjadi pandemi dunia, setelah muncul kasus pertama kali di Kota Wuhan, Cina, akhir tahun 2019. Karena terlambatnya pemerintah Cina mengatasi penularan wabah tersebut sehingga saat ini hampir seluruh negara terpapar Covid-19, termasuk Indonesia.
Indonesia saat ini sedang gencar-gencarnya melawan bencana Covid-19, karena setiap hari eskalasi kasus korban positif terus meningkat.
Namun, ada yang sedikit berbeda dalam penanganan wabah Covid-19, yaitu di Aceh, yang merupakan provinsi termiskin se-Sumatera dan ke-6 tingkat nasional hasil survei Badan Statistik Nasional (BSN) tahun 2019.
Pemerintah Provinsi Aceh di bawah nahkoda Plt. Gubernur Nova Iriansyah terkesan masih sangat sering menggunakan kebijakan populis yang realisasinya hanya pada bentuk pencitraan di depan media. Namun, “nihil” dalam memberikan kesejahteraan dan kemakmuran terhadap masyarakat Aceh, khususnya di tengah pandemi Covid-19 ini.
Sudah beberapa kali Pemerintah Aceh mengeluarkan kebijakan yang menyakiti hati rakyat karena seakan-akan kebijakan tersebut hanya diperuntukkan untuk segelintir orang saja. Selalu “cakap tak serupa buat”, antara pernyataan dan kenyataan di lapangan selalu terjadi distorsi.
Misalnya, beberapa waktu lalu masyarakat Aceh dihebohkan dengan kebijakan Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial dalam penyaluran bantuan sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19. Dalam rencana kebutuhan belanja (RKB) beberapa bahan pokok harganya tidak sesuai dengan realita di lapangan, seperti gula dibuat 1 kilogramnya menjadi Rp30 ribu, padahal harga di pasaran hanya sekitar Rp15 ribu kurang lebihnya.
Kemudian ditambah lagi pengadaan goody bag dengan harga fantastis mencapai Rp1,2 miliar untuk 60.000 unit yang harga perunit Rp20 ribu. Padahal jika harga normalnya hanya Rp5 ribu kurang lebih.
Tidak lama berselang muncul kembali permasalahan baru yaitu pengadaan laptop jenis Asus di Sekretariat Daerah dengan harga mencapai Rp166 juta lebih.
Sehingga muncul pemikiran radikal kita bahwa Pemerintah Aceh telah buta hati nuraninya di tengah pandemi Covid-19.
Seharusnya, Pemerintah Aceh menggunakan uang rakyat untuk kepentingan rakyat sebagaimana mestinya. Dengan Dana Otsus Rp8 triliun dan APBD Rp9 triliun totalnya mencapai Rp17 trilliun jika dikelola dengan baik tentunya mampu menyejahterakan masyarakat Aceh khususnya selama pandemi Covid-19 ini.
Akan tetapi, saat ini banyak warga Aceh hidup dalam kemiskinan dan juga masih ada ketimpangan sosial yang sangat luar biasa. Masyarakat diminta tidak keluar rumah mengikuti instruksi pemerintah agar tak tertular Covid-19. Namun di sisi lain sebagian dari mereka harus keluar rumah mencari nafkah untuk keluarganya.
Belum lagi kita melihat kondisi rumah duafa yang hampir roboh hampir di setiap desa di Aceh. Namun, diduga masih saja ada oknum pejabat yang ingin mencari untung pribadi di tengah musibah ini? Dan yang lebih mirisnya mencari untung pribadi di tengah musibah dunia ini seakan-akan diberikan legitimasi oleh Pemerintah Aceh dengan pengadaan barang yang di luar batas kewajaran dan di luar rasionalitas seperti yang telah saya jelaskan di atas.
Hentikan semua drama kolosal itu, sudah saatnya Pemerintah Aceh benar-benar memikirkan rakyat Aceh untuk bisa memberikan kesejahteraan, kemakmuran dan keadilan sosial. Konsep yang matang untuk kebijakan yang harus menyentuh grassroots (akar rumput), bukan untuk dirasakan oleh segelintir orang saja.
Aristoteles sang bapak teoritikus demokrasi pernah mengingatkan bahwa demokrasi itu banyak demagog, yakni agitator yang pandai menipu rakyat melalui pidato-pidato dan janji-janji bohongnya.
Para demagog ini biasanya selalu menebar janji dan narasi-narasi apologetik untuk membangun kemakmuran, menggratiskan pendidikan, menjamin pengobatan dan segala hal lainnya yang dibutuhkan rakyat asal dipilih di dalam pemilihan. Namun setelah terpilih mereka tidak berbuat apa-apa, malahan mereka mengkhianati rakyat yang telah memilihnya.
Semoga Plt. Gubernur Aceh tidak termasuk demagog yang disampaikan oleh Aristoteles tersebut.[]
*Penulis adalah Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. Putra asli Desa Alue Ie Mirah, Kecamatan Jamboe Aye, Kabupaten Aceh Utara.






