TAKENGON Anggota Polres Bener Meriah menangkap ABM, 24 tahun, karena dugaan melakukan pelecehan seksual pada enam anak di bawah umur. ABM merupakan warga Kecamatan Bukit, Bener Meriah.
ABM diciduk petugas di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara di salah satu rumah kerabatnya pada Rabu malam. Saat ini ABM berada di Mapolres Bener Meriah.
Pelaku itu melarikan diri ke Aceh Utara, kata Kapolres Bener Meriah AKBP Fahmi Irwan Ramli kepada portalsatu.com, Kamis sore, 31 Agustus 2017.
Fahmi Irwan menyebutkan, dari keenam korban pelecehan seksual itu, merupakan anak dengan umur 5-7 tahun. Pihaknya juga telah menerima hasil visum terhadap tiga korban. Dua di antaranya positif mengalami sobekan pada alat vitalnya.
Dalam kasus itu kata Kapolres, petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi yang juga orang tua dari korban. Tidak menutup kemungkinan korban akan bertambah.
Korban itu semua tetangga pelaku. Modusnya dengan cara memanggil calon korban, dibujuk, lalu dicabuli pakai tangan, ujar Kapolres Fahmi.
Terhadap ABM katanya, disangkakan dengan Undang-undang No 35 Tahun 2014 Pasal 76 E tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal di atas lima tahun penjara.
Aksi pelecehan anak di bawah umur ini semula diketahui saat sejumlah keluarga korban melaporkan kasus itu ke petugas.[]


