TAKENGON — Anggota Satreskrim Polres Aceh Tengah menangkap dua tersangka pencabulan anak di bawah umur. Kedua tersangka berinisial OF, 20 tahun, warga Pegasing, dan UT, 59 tahun, warga Bebesen. Keduanya diduga telah mencabuli LA, 14 tahun, warga Bebesen.

Kedua tersangka diamankan petugas secara terpisah pada Rabu malam, 1 November 2017 di kediaman masing-masing. Polisi juga sedang memburu satu pria berinisial TN, 25 tahun, warga Bebesen yang diduga kuat juga terlibat dalam aksi pelanggaran asusila itu.

“Korban sudah dicabuli beberapa kali,” kata Kapolres Aceh Tengah melalui Kasat Rekrim AKP Fadillah Aditya Pratama, melalui selulernya, Kamis malam, 2 November 2017.

Terhadap dua tersangka dan korban katanya, sudah diamankan di Mapolres Aceh Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga telah memeriksa sejumlah saksi dan keterangan keluarga korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sebut AKP Fadil, kejadian pencabulan itu terjadi pada pertengahan Oktober 2017. Pelanggaran asusila itu menurut keterangan korban, terjadi pada malam hari saat korban sedang tertidur. Pelaku yang berinisial TN dan OF dengan nekat masuk ke rumah melalui jendela kamar korban tanpa sepengetahuan orang tuanya. Aksi bejat itu terjadi secara berturtu-turut selama dua malam. 

“Ini lagi kita telusuri, apakah kedua pelaku temenan dengan korban atau seperti apa, karena kejadiannya seperti terencana,” kata Kasat Reskrim AKP Fadil.

Tersangka OF, kata Kasat Rekrim, merupakan tetangga korban. Di rumah OF-lah korban dicabuli sebanyak satu kali. Perlakuan serupa juga dilakukan OF pada Rabu, 18 Oktober 2017 di kebunnya di Kecamatan Wieh Pesam, Bener Meriah.

AKP Fadil mengatakan, saat pencabulan dilakukan oleh OF, korban sedang mengalami masalah dengan keluarga. Saat itu sebut Kasat Reskrim, korban memilih meninggalkan rumah dan tinggal di rumah OF.

“Keadaan ini lah yang dimanfaatkan OF, begitupun waktu kejadian di kebunnya, alasan si OF, korban mau diinapkan di rumah saudaranya di Bener Meriah, tapi malah dicabuli lagi,” ujarnya.

Setelah dicabuli kata Kasat Reskrim, korban kembali dipulangkan ke rumahnya di Bebesen oleh tersangka OF. Saat itu, tanpa sepengetahun OF, korban kembali kerumah orang tua dan menceritakan aksi bejat oleh oleh ketiga pelaku.

Korban sebut Kasat Reskrim AKP Fadil, juga mendapat ancaman akan dibunuh dari ketiga tersangka jika aksi pencabulan itu diketahui keluarga.

“Karena udah nggak habis pikir lagi, ya akhirnya korban pulang dan menceritakan semuanya kepada orang tua,” katanya.

Terhadap tersangka, sebut AKP Fadil, dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.[]