BANDA ACEH – Polisi menangkap oknum guru kontrak salah satu SD di Banda Aceh berinisial SB (36) terkait dugaan pencabulan terhadap enam siswi.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Trisno Riyanto menjelaskan, kasus tersebut terungkap atas laporan orang tua korban. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi hingga menciduk SB.
“Pencabulan itu dilakukan pelaku di ruang belajar dan kamar mandi sekolah dengan iming-iming diberikan jajan kepada korban. Ada bujuk rayu dan paksaan. Korban enam orang, berusia 8 hingga 12 tahun,” ujar Trisno Riyanto didampingi Kasat Reskrim AKP M. Taufiq saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu, 27 November 2019.
Trisno menyebutkan, saat melakukan aksinya, SB membisikkan ke telinga salah seorang korban, “jangan bilang sama keluarga, ya, nanti bapak kasih uang”. SB memberikan uang Rp5 ribu kepada korban, lalu melakukan pencabulan.
“Setelah melakukan aksinya, pelaku membisikkan pada korban, ‘besok lagi, ya’. Pelaku melakukan aksinya bukan pada hari itu saja, namun juga pada hari yang berbeda,” ujar Kapolres.

Menurut Kapolres, untuk penanganan terhadap para korban, pihaknya bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Korban akan mendapatkan konseling dan pendampingan.
“Pelaku SB dipersangkakan dengan Pasal 82 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun,” kata Kapolresta Banda Aceh.[]
Penulis: Khairul Anwar



