LHOKSUKON – LK (32), sopir mobil penumpang (mopen) Jumbo ditangkap Satuan Reskrim Polres Aceh Utara di Terminal Kota Lhokseumawe, Rabu, 19 Juni 2019, sore. Pria asal Langsa itu dilaporkan mencabuli N, gadis di bawah umur asal Sumatera Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada portalsatu.com/, Kamis, 20 Juni 2019, menyebutkan, LK ditangkap atas laporan ibu korban dengan Laporan Polisi Nomor LP.B/82/VI/RES AUT/SPKT/ tanggal 19 Juni 2019 terkait pencabulan. 

“Kejadiannya berawal saat korban naik mopen (yang disopiri) pelaku dari Kota Binjai dengan tujuan pulang ke rumah orang tuanya di Pangkalan Susu. Karena korban tertidur dan di dalam mopen tidak ada penumpang lainnya, pelaku malah membawa korban ke Langsa. Korban dicabuli dua kali, pertama di dalam mopen, dan kedua di salah satu rumah,” ujar Rezki.

Selanjutnya, kata Rezki, Rabu sekitar pukul 09.00 WIB, LK membawa korban naik mopen Jumbo menuju Terminal Kota Lhokseumawe sembari mengantarkan penumpang.

“Saat tiba di Lhoksukon, mopen itu berjalan pelan karena ada razia. Momen itu digunakan korban untuk melompat keluar mobil, sementara mopen itu terus melaju. Korban yang kebingungan mendatangi anggota yang sedang razia dan menceritakan (kejadian) yang dialaminya,” ungkap Rezki.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya LK berhasil ditangkap di Terminal Kota Lhokseumawe. “Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku dan barang bukti mopen Jumbo BL 7423 NL telah kita amankan untuk proses hukum. Pelaku dijerat dengan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Iptu Rezki.[]