LHOKSEUMAWE – Anggota DPR Aceh, Azhari alias Cage menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan Abdullah Puteh terhadap pengujian pasal 67 ayat (2) huruf g UUPA pada 23 Agustus lalu.
Menurut Cage, MK mengeluarkan putusan tanpa meminta pertimbangan atau pandangan DPR Aceh maupun Biro Hukum Pemerintah Aceh terkait pasal dalam UUPA yang merupakan lex specialis bagi Aceh.
Ini sangat kita sesalkan atas keputusan sepihak dari MK. Untuk itu DPR Aceh tidak akan tinggal diam, karena kalau kita diam maka satu persatu pasal dalam UUPA akan hilang nantinya, kata Cage dalam pertemuan dengan para wartawan di Lhokseumawe, Senin, 29 Agustus 2016.
Cage mengatakan, Komisi I DPRA dalam waktu dekat ini akan duduk bersama Biro Hukum Pemerintah Aceh untuk membahas hal itu. Kita juga akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat, karena UUPA merupakan keistimewaan bagi Aceh yang harus dihormati oleh Pemerintah Pusat, ujarnya.
Politisi Partai Aceh itu menambahkan, pasal 269 UUPA menjelaskan, dalam hal adanya rencana perubahan undang-undang yang dilakukan Pemerintah Pusat harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR Aceh. Misalnya terkait RUU Pilkada yang dibahas DPR RI juga harus mendapatkan pertimbangan dari DPR Aceh berkaitan hal-hal tentang Aceh, kata Cage.[]


