BANDA ACEH – LSM Gerakan Transparansi dan Keadilan (GerTaK) memberikan sejumlah catatan terkait persoalan dana hibah dalam APBA 2019 yang kini menjadi polemik lantaran dikhawatirkan tidak dapat dicairkan.
Catatan ini berdasarkan hasil kajian GerTaK atas Keputusan Mendagri terhadap Rancangan Qanun APBA Tahun Anggaran 2019 Nomor: 903/6955/Keuda tanggal 26 Desember 2018. “Dalam hasil evaluasi yang disampaikan Menteri Dalam Negeri pada Desember Tahun 2018 terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2019 terdapat beberapa poin yang menjadi perhatian kami,” ujar Koordinator GerTaK, Muslem Hamidi, melalui siaran pers diterima portalsatu.com, Sabtu, 20 Juli 2019.
Pertama, kata Muslem, ada 13 prioritas pembangunan yang dialokasikan anggaran oleh Pemerintah Aceh, lima di antaranya merupakan anggaran untuk sinkronisasi kebijakan pemerintah Aceh dengan prioritas pembangunan nasional untuk mendukung pembangunan nasional.
“Lalu sisanya delapan alokasi anggaran yang dialokasikan pemerintah Aceh berdasarkan prioritas daerah. Dari delapan poin prioritas daerah tersebut pada poin kelima disebutkan yaitu terdapat penguatan dinul Islam dan peningkatan kualitas pendidikan sebesar Rp2.426.551.585.728 (Rp2,4 triliun lebih). Sehingga yang perlu kami sampaikan ini menjadi dasar dalam penganggaran termasuk dana hibah bagi pendidikan dayah,” kata Muslem.
Kedua, pada Belanja Tidak Langsung sebesar Rp6.578.113.712.924, terdapat alokasi anggaran untuk belanja hibah dan bantuan sosial Rp682.555.400.000. Di antaranya untuk belanja hibah Rp670.013.050.000, dan belanja bantuan sosial Rp12.542.350.000.
“Oleh Mendagri menyatakan ini dapat dianggarkan pada tahun anggaran 2019 dengan mempedomani pasal 298 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan belanja daerah, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan”.
“Penyediaan alokasi belanja hibah dimaksud dapat dianggarkan apabila bertujuan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah Aceh sesuai urgensi dan kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Lalu, dalam pelaksanaan dan pertanggungjawabannya harus dijamin efektifitas kebenaran tujuan dari penyediaan anggaran dimaksud melalui serangkaian proses evaluasi dan rekomendasi dari kepala SKPA berkenaan dan pertimbangan TAPA, sehingga penyediaan anggaran tersebut tepat sasaran dan tepat jumlah”.
Ketiga, begitu juga pada Belanja Langsung Rp10.438.507.287.621, terdapat alokasi anggaran untuk Belanja Barang dan Jasa Rp6.015.920.383.011. Salah satunya terdapat alokasi anggaran untuk belanja hibah dan bantuan sosial berupa barang/jasa, belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga sebesar Rp1.722.781.972.852 atau 10,12% dari total Belanja Aceh dalam rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2019.
“Oleh Mendagri menyatakan ini juga dapat dianggarkan pada APBA Tahun Anggaran 2019 dengan mempedomani aturan seperti pada poin kedua di atas,” kata Muslem.
Keempat, pada alokasi Belanja Daerah untuk Belanja Tidak Langsung yaitu belanja hibah tahun anggaran 2019 Rp670.013.050.000, mengalami penurunan Rp38.594.947.040, atau 5,45% dibandingkan dengan belanja hibah dalam APBA tahun 2018 yang mencapai Rp708.607.997.040.
Kelima, Pendapatan Daerah, penganggaran target pendapatan Aceh bersumber dari lain-lain pendapatan daerah yang sah untuk pendapatan hibah ada anggaran dari pemerintah pusat Rp28.316.992.000, yaitu dari Kementrian Keuangan Rp26.546.992.000 dan dari Jasa Raharja Rp1.770.000.000. berdasarkan evaluasi Keputusan Mendagri, anggaran ini dapat dianggarkan pada APBA 2019.
Keenam, untuk Belanja Daerah dalam hal kebijakan belanja, Mendagri melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 memerintahkan agar penggunaan APBA harus lebih fokus terhadap kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Berdasarkan enam poin tersebut, GerTaK menyimpulkan bahwa penyebab apabila terjadinya persoalan batal pencairan dana hibah karena Pemerintah Aceh tidak konsisten terhadap penyusunan Rancangan APBA Tahun Anggaran 2019 mulai dari tahapan Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA), Kebijakan Umum APBA (KUA), Prioritas dan Platfon Anggaran Sementara (PPAS), dan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA 2019.
“Sehingga memunculkan pertanyaan besar, yang menjadi perhatian kenapa bisa terjadi masalah dengan anggaran Rp2 triliun lebih sehingga terancam tidak dapat dicairkan. Padahal anggarannya ada, dan sudah menjadi kesepakatan antara TAPA dan DPRA pada pembahasan terakhir bahwa itu dimasukkan,” kata Muslem.
Di sisi lain, kata Muslem, proses penyusunan dan program sekarang harus melalui e-Planning, mesti diinput karena sistem tersebut akan terintegrasi dengan e-Budgetting, sehingga ini akan menghindari adanya usulan kegiatan baru “penumpang gelap”, agar jangan ada pihak yang mengusulkan kegiatan maupun proposal di luar forum Musrenbang.
“Oleh karenanya kita meminta agar pemerintah Aceh ke depan harus konsisten memperhatikan korelasi antara penyusunan APBA dengan Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) agar kejadian seperti ini tidak lagi terulang untuk tahun-tahun selanjutnya.
Padahal, rekomendasi dan arahan Mendagri pada saat evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (R-APBA) disampaikan sangat jelas dan tidak ada poin yang melarang atau memberi peringatan pemerintah Aceh untuk menganggarkan anggaran belanja hibah dan bantuan sosial. Namun, Pemerintah Aceh hanya perlu konsisten menyusun APBA sesuai dengan RKPA dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Muslem.
Terkait kemungkinan Rp2 triliun lebih dana hibah tidak bisa dicairkan, Muslem meminta Pemerintah Aceh segera duduk bersama DPRA untuk merumuskan kembali agar dana tersebut dapat dicairkan. “Karena tidak ada yang melarang dana tersebut untuk bisa dicairkan, sehingga pemerintah Aceh jangan mencari alasan untuk tidak mencairkan anggaran tersebut. Sebab kesalahan ini juga disebabkan oleh lambannya kinerja para SKPA, dan lemahnya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPRA,” katanya.
“Anggaran ini harus dapat diterima oleh masyarakat, jadi jangan sampai karena kesalahan pemerintah lalu masyarakat yang dikorbankan, apalagi dayah-dayah yang sudah sangat membutuhkan. DPRA harus bertanggung jawab,” tegas Muslem Hamidi.[](rilis)







