BANDA ACEH – Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Aceh, Iswadi, optimis Abdullah Puteh mampu memenangkan pemilihan umum kepala daerah sebagai calon Gubernur Aceh periode 2017-2022. Hal tersebut disampaikannya beberapa waktu lalu kepada portalsatu.com dengan mengabarkan mulai merekrut pemuda militan untuk memenangkan suami Marlinda Purnomo tersebut.
Iswadi juga menyebutkan kasus korupsi yang pernah mengganjal Abdullah Puteh berbau politik. Hal inilah yang membuatnya yakin Abdullah Puteh mampu merebut hati warga Aceh di Pemilukada 2017 mendatang.
“Kami menilai Puteh diseret ke pengadilan lebih karena nuansa politik, akibat persaingan dengan tentara. Puteh dulunya memperjuangkan status Aceh agar bisa berubah dari Darurat Militer ke Darurat Sipil (Mei 2004). Kemudian, Puteh malah dituduh melakukan makar,” ujar Iswadi kepada portalsatu.com, Kamis, 3 Maret 2016.Â
Dia kemudian merujuk kepada penangkapan Said Mustafa, warga Aceh Selatan, yang dituduh mendukung Gerakan Aceh Merdeka (GAM) untuk membuktikan Abdullah Puteh melakukan makar. “Said disuruh mengaku-ngaku, bahwa Abdullah Puteh ada hubungannya dengan GAM waktu itu,” kata Iswadi.
Â
Iswadi juga beralasan kasus korupsi tersebut bernuansa politis lantaran Ketua DPRD Aceh yang menjabat saat itu tidak dihukum. Padahal menurut Iswadi, secara birokrasi negara dan daerah, gubernur harus mendapat persetujuan dari DPR atau DPRD terlebih dahulu ketika mengadakan barang atau jasa.Â
“Karena ini kasus politik makanya pihak lain tidak diseret ke ranah hukum. Contohnya, Puteh sendiri yang dihukum 10 tahun, sedangkan Probosutejo yang juga dituduh korupsi besar hanya dihukum 4 tahun. Apakah ini logis kalau bukan kasus politik?,” ujar Iswadi.
Iswadi menilai, banyak hal positif selama kepemimpinan Abdullah Puteh sebagai Gubernur Aceh ini. Salah satunya adalah pembangunan anjungan-anjungan di Taman Ratu Safiatuddin yang dikenal sebagai taman PKA.Â
“Sehingga sampai saat ini rakyat Aceh masih bisa menikmati kekayaan budaya Aceh. Meskipun mendapat protes dari DPRD waktu itu, Abdullah Puteh tetap konsisten membangun arena tersebut karena penting untuk pelestarian budaya Aceh,” katanya.
Di bidang ekonomi, kata dia, Abdullah Puteh sudah melaksanakan program Gerakan Masyarakat Aceh Darussalam (GEMA-Assalam). Menurutnya program tersebut turut mendongkrak perekonomian rakyat Aceh.Â
Selain itu, Abdullah Puteh juga melaksanakan program Pemberdayaan Ekonomi Rakyat (PER) yang tujuannya untuk kemajuan ekonomi rakyat Aceh. “Sementara di bidang pendidikan, bantuan kepada mahasiswa Aceh juga banyak, baik berupa beasiswa maupun sumbangan untuk organisasi kemahasiswaan dan ormas Aceh. Sehingga waktu itu mahasiswa dan ormas cukup mudah berkreativitas,” katanya.
“Upaya-upaya tersebut tentu saja patut kita hargai dan menjadi sebuah indikator kelayakan bagi seorang calon pemimpin. Apalagi sudah pernah menjabat, tentu beliau sudah lebih memahami penanganan Aceh untuk menjadi lebih baik,” ujarnya lagi.
Seperti diketahui, Abdullah Puteh pernah menjadi penghuni hotel prodeo lantaran terlibat kasus korupsi senilai Rp 4 miliar dalam pembelian helikopter MI-2 buatan Rusia. Berdasarkan data yang dirilis antikorupsi.org, Puteh terpaksa mendekam di Rumah Tahanan Salemba selama 10 tahun.Â
Merujuk catatan detik.com, Pada 11 April 2005, Pengadilan Tipikor menghukum Puteh 10 tahun penjara dan mengganti kerugian negara Rp 3,68 miliar. Sedangkan pada 17 Juni 2005, Pengadilan Tinggi Jakarta tetap menghukum Puteh dengan vonis sama dan denda diturunkan menjadi Rp 1,7 miliar.
Pada 13 September 2005, Mahkamah Agung (MA) tetap menghukum Puteh 10 tahun penjara tetapi harus membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta diwajibkan membayar denda Rp 6,564 miliar kepada negara. Puteh bebas bersyarat pada 18 November 2009.
Selain itu, berdasarkan catatan BPKP, Abdullah Puteh juga pernah tersandung kasus korupsi penyimpangan dana APBD NAD tahun 2004 senilai Rp 4,130 miliar. Dia dinyatakan bersalah oleh Andi Amar Achmad, Kepala Kejati Aceh waktu itu, karena menggunakan dana perubahan APBD tahun 2004 untuk kegiatan bantuan hukum Abdullah Puteh.Â
Dana senilai Rp 4,130 miliar tersebut diambil dari dana bantuan hukum yang diposkan pada Biro Hukum dan Humas Setda Prov. NAD dalam perubahan APBD 2004 yang total anggarannya Rp 4,8 miliar. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat yang tidak mampu membiayai pengacara dalam pembelaan sesuatu kasus, dan kasus perdata yang melibatkan lembaga pemerintah.[] (bna)