IDI RAYEK – Bahrum alias Raja Rimba, pimpinan kelompok bersenjata kriminal di Aceh sudah menjalankan aksinya selama tiga tahun. Salah satu aksi kriminal yang dilakukan komplotan ini sejak 2013 adalah menculik warga asing asal Skotlandia, Malchom Primerose.
“Ada tiga laporan yang kami terima selama aksi kelompok tersebut. Kasus penculikan, pembakaran bachoe, dan satu lagi sedang kita dalami,” ujar Kapolres Aceh Timur, AKBP Hendri Budiman, dalam konfrensi pers yang digelar di Aula Mapolres setempat, Selasa, 16 Februari 2016.
Dia mengatakan mereka akan dijerat dengan UU Darurat kepemilikan senjata api dan pasal berlapis yang ancaman kurungan antara lima hingga tujuh tahun. Kapolres Aceh Timur, AKBP Hendri Budiman, turut berharap anggota Raja Rimba yang masih buron untuk segera menyerahkan diri.
“Memang masih ada satu lagi yang menjadi buronan, dan ini dalam waktu dekat kita harap secepatnya untuk menyerahkan diri,” kata Hendri.[](bna)