BANDA ACEH – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Aceh meminta para calon pengantin yang mendaftar nikah di bulan April untuk menjadwal ulang tanggal pernikahannya hingga berakhirnya status darurat Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kemenag Aceh, Drs. H. Hamdan, M.A., mengatakan, berdasarkan edaran Menteri Agama, kebijakan ini berlaku 1-21 April 2020.
Ia menjelaskan, para calon pengantin bisa mendaftarkan nikah di masa darurat corona melalui website resmi simkah.kemenag.go.id. Namun, untuk akad nikahnya diminta untuk dilaksanakan di atas tanggal 21 April.
“Bukan kita larang nikah, kita minta menunda waktunya saja, karena kita mengacu pada waktu darurat Covid-19 yang dikeluarkan Kemenag RI,” kata Hamdan, di Banda Aceh, 10 April 2020.
Sementara itu bagi calon pengantin yang sudah mendaftar nikah sebelum 1 April, maka dibolehkan menjalani akad nikah di masa darurat pandemik Covid-19.
Namun, kata Hamdan, protokol keselamatan yang harus dipenuhi, yaitu pernikahan harus dilaksanakan di KUA, para pengunjung tidak boleh dari 10 orang termasuk saksi, wali dan keluarga. Pengantin pria dan penghulu wajib menggunakan masker dan sarung tangan, seluruh pengunjung wajib mencuci tangan dan mengenakan masker.
“Di samping regulasi protokol kesehatan kita juga sejalan dengan maklumat Kapolri,” ujar Hamdan.[]



