BANDA ACEH – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin (RSUDZA) Banda Aceh, mengeluarkan peraturan baru terkait larangan keluarga menjenguk pasien rawat inap di rumah sakit pelat merah tersebut. Hanya satu orang keluarga pasien berstatus penunggu yang dibenarkan berada didalam ruangan perawatan.
Kebijakan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 44.1/03996/220 Tentang Larangan Berkunjung Bagi Keluarga Pasien Rawat Inap Sebagai Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada RSUD dr. Zainoel Abidin, tertanggal 30 Maret 2020.
Pelarangan itu menindaklanjuti Surat Edaran Plt. Gubernur Aceh Nomor 440/4820 tanggal 28 Maret 2020 dan Surat Edaran Sekda Aceh Nomor 800/4990 tanggal 16 Maret 2020 tentang aktivitas ASN untuk kesiagaan dan pencegahan penyebaran Covid-19, serta memperhatikan hasil evaluasi implementasi Surat Edaran Direktur RSUDZA Nomor 443.1/03631/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang pembatasan pengunjungan pasien sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 pada RSUDZA.
Pada surat tersebut ditegaskan, pihak rumah sakit meniadakan kunjungan pasien rawat inap sampai batas waktu yang belum ditentukan. “Melarang keluarga pasien/pasien untuk melakukan kunjung ke Rumah Sakit sementara waktu, kecuali penunggu/pendamping pasien yang telah mendapatkan izin dari Case Manager (sebagai perpanjangan tangan Rumah Sakit),” demikin bunyi surat itu.
Sementara itu, bagi pendamping pasien yang berada dirunang Rawat Inap dan Instalasi Gawat Darurat (IGD) hanya diperbolehkan satu orang dengan menggunakan Badge/kartu penunggu. Pendamping harus dalam kondisi sehat, dan wajib mencuci tangan dengan hand sanitizer sebelum masuk ke area Rawat Inap.
Dalam surat itu juga ditegaskan, anak-anak dibawah usia 12 tahun tidak diperkenankan berada di area Rumah Sakit. Kemudian untuk menjalankan instruksi ini, pihak Manajemen Rumah Sakit memberikan kewenangan kepada Satuan Pengamanan (Satpam) untuk menjalankan penertiban atas kebijakan diatas.
Dijelaskan juga, bahwa mengingat pentingnya upaya pencegahan penyebaran Covid-19 diimbau kepada semua pihak untuk dapat menjalankan Edaran ini sebagaimana mestinya. Surat yang ditandatangi oleh direktur RSUDZA, juga ditembuskan kepada Plt Gubernur Aceh, Dinas Kesehatan Aceh, dan pertinggal. []



