BANDA ACEH – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Bardan Sahidi mendesak Pemerintah Aceh dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Aceh untuk tetap memfungsikan posko chek point di perbatasan Aceh Tamiang, guna memeriksa kendaraan masuk dari Sumatera Utara sesuai protokol kesehatan.

Selain untuk tetap memantau arus pergerakan orang dan barang yang masuk dan keluar wilayah Aceh, pembatasan ini juga masih sangat dibutuhkan. Hal ini agar tidak terjadinya kecerobohan yang bisa mengakibatkan kerugian bagi Aceh sendiri.

“Jangan sampai karena kita terlena menjaga pintu masuk, zona hijau di 60 persen kabupaten/kota kita berubah menjadi zona merah,” kata Bardan Sahidi, Sabtu, 6 Juni 2020, malam.

Hal ini diungkapkan Bardan, setelah ia bersama tiga koleganya dari Komisi I DPRA meninjau langsung posko pemeriksaan perbatasan di Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu dini hari. Di samping itu, kata Bardan, ia sudah dua kali melewati perbatasan ini untuk mengecek prosedur berlaku.

“Pertama melintas pukul tiga dini hari, kami jalan sampai Langkat dan kemudian menjelang Subuh kembali lagi ke pos. Kami menilai pemeriksaan sudah sangat longgar,” ujar Bardan.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebutkan, ia sempat berhenti dan berbincang dengan petugas piket di posko pemeriksaan perbatasan Aceh Tamiang – Sumut. Dari perbincangan itu, ternyata petugas piket tinggal hanya yang berasal dari Kabupaten Aceh Tamiang, sementara petugas berasal dari provinsi sudah ditarik.

“Seharusnya provinsi tetap mempertahankan petugasnya di posko. Inikan tanggung jawab provinsi, seharusnya bisa bersinergi dengan Aceh Tamiang untuk memperkuat pengawasan,” ungkap Bardan.

Bardan secara pribadi mendukung dibukanya perbatasan Aceh-Sumut. Namun, tetap dengan menerapkan protokol kesehatan kepada setiap penumpang yang masuk dan keluar Aceh.

“Kalau perlu disediakan rapid test di perbatasan, jadi orang-orang yang masuk ke Aceh betul-betul terjamin kesehatannya,” pungkasnya.[](*)